ARTICLE AD BOX
Hal itu membuat Dinsos terus berupaya meningkatkan perlindungan dan pelayanan bagi kelompok lanjut usia (lansia), terutama yang mengalami kerentanan atau telantar.
Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar I Gusti Ayu Laxmy Saraswati mengemukakan salah satu langkah yang kini terus ditekankan adalah kewajiban lapor diri bagi para lansia melalui desa dan lurah. Kata dia, ada sebanyak 278 lansia tercatat dalam setahun di 2024.
Namun jumlah tersebut dinilai masih jauh dari angka riil karena masih banyak lansia yang belum melapor melalui kelurahan atau desa.
“Desa dan kelurahan saat ini sudah memiliki fasilitator desa, sehingga lansia wajib lapor diri, misal ketika BPJS-nya bermasalah. Ini sangat penting karena bisa berdampak besar ketika mereka mengalami kondisi darurat, membutuhkan rawat jalan atau penanganan medis lainnya,” ucap Laxmy, Jumat (30/5).
Sebagai solusi terhadap permasalahan lansia yang tidak memiliki keluarga atau telantar, pihaknya membuat program Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Menyapa, menghadirkan pendekatan langsung ke lapangan untuk menjembatani penanganan cepat.
Melalui kolaborasi antara dinas sosial dan bidang rehabilitasi sosial, berbagai upaya dilakukan mulai dari konseling keluarga, penitipan lansia telantar, hingga proses pemulangan ke keluarga asal. Menurut Laxmy, sebagian besar lansia telantar yang ditemukan di Kota Denpasar berasal dari luar wilayah Denpasar.
“Ketika mereka ditemukan, kami lakukan reunifikasi keluarga bersama tim bidang rehabilitasi sosial. Kami juga edukasi keluarga yang menelantarkan, bisa karena kesibukan bekerja atau kondisi lain, dan ini menjadi tanggung jawab kami bersama perangkat desa atau kelurahan,” katanya.
Dinsos Denpasar juga menyediakan bantuan sandang dan pangan, sebagai bagian dari standar layanan minimal untuk para lansia yang membutuhkan. Tak hanya menangani yang telantar, dinsos juga mengembangkan program pemberdayaan sosial bagi lansia produktif.
Tujuannya adalah memberi motivasi dan semangat bagi lansia lainnya agar tetap aktif dan merasa bernilai di masyarakat. Lansia yang mengalami gangguan kejiwaan, seperti linglung atau halusinasi, ditangani dengan menggandeng dinas kesehatan.
Jika tidak ditemukan keluarganya, maka lansia tersebut akan dititipkan di rumah aman, sambil menunggu proses pencarian dan reunifikasi. Sebagai bagian dari penguatan sistem perlindungan sosial, dinsos juga melakukan pendataan rutin terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), termasuk lansia.
Pendataan ini rencananya akan dilakukan dua kali dalam setahun agar respons terhadap lansia yang rentan atau belum terlaporkan bisa dilakukan lebih cepat. Dari pelaksanaan program TKSK Menyapa sejak Februari hingga 20 Mei 2025, tercatat banyak kasus lansia yang belum dilaporkan oleh keluarganya.
“Ini menjadi perhatian serius kami. Dengan dukungan dan pelaporan aktif dari masyarakat, kami berharap tidak ada lagi lansia di Denpasar yang luput dari perhatian dan perlindungan sosial,” ucap Laxmy. 7 mis