DPP PDIP Tegaskan Dakwaan Suap Hasto Tak Terbukti

18 hours ago 2
ARTICLE AD BOX
Selain itu, PDIP menyoroti adanya indikasi penyelundupan fakta hukum yang dilakukan dalam proses persidangan. Pernyataan DPP PDIP ini disampaikan oleh politikus PDIP Guntur Romli dalam konferensi pers di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/5). 

Guntur Romli menjelaskan, dari keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan, sama sekali tidak ditemukan bukti adanya perintah suap dari Hasto Kristiyanto. "Dakwaan terhadap suap juga tidak terbukti, tidak ada perintah dari Saudara Hasto Kristiyanto," tegas Guntur dalam siaran pers diterima, Senin.

Ia menambahkan, seluruh sumber dana yang menjadi objek suap secara jelas berasal dari Harun Masiku, buronan KPK yang hingga kini belum tertangkap. Keterangan ini, menurut Guntur, diperkuat oleh kesaksian kunci dari Saeful Bahri. "Keterangan ini diperkuat oleh kesaksian dari Saeful Bahri yang terakhir, bahwa skenario penyuapan KPU itu disusun oleh Saeful Bahri dan Doni Tri Istikoma," ungkap Guntur. 

Lebih lanjut, Saeful Bahri juga membeberkan asal usul dana suap tersebut. "Kemudian uang Rp 400 juta awal itu juga dari Harun Masiku, dan total Rp 1.250.000.000 itu juga dari Harun Masiku. Itu sudah ditegaskan secara langsung oleh Saeful Bahri yang merupakan saksi kunci," jelas Guntur.

DPP PDIP juga mengungkapkan adanya dugaan upaya "penyelundupan fakta-fakta hukum" yang patut diwaspadai dalam proses persidangan Hasto. Guntur menyoroti kejadian di mana saksi Saeful Bahri diminta untuk membaca dan menandatangani kembali Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) tertanggal 8 Januari 2020. 

Namun, yang mencurigakan adalah tanggal BAPK tersebut diubah menjadi tanggal pemeriksaan terkini, yakni 25 Februari 2025. Padahal, menurut Guntur, BAPK yang dipaksakan untuk ditandatangani ulang tersebut berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan fakta-fakta hukum yang sudah terungkap dalam persidangan Saeful Bahri sebelumnya, yaitu pada perkara Nomor 18 dan Nomor 28 Tahun 2020. 

"Jadi Saudara Saeful Bahri itu dipaksa untuk menandatangani kembali BAPK, yang pada tahun 2020, 8 Januari 2020, diubah tanggalnya menjadi 25 Februari 2025, padahal BAPK tersebut sudah diubah keterangannya yang lama oleh Saudara Saeful Bahri, dalam BAP dan juga dalam kesaksian di persidangan," papar Guntur. "Jadi ini yang disebut dengan penyelundupan fakta-fakta hukum," tegas Guntur.k22
Read Entire Article