Duo Maling Spesialis Bobol Kos Didor

1 day ago 3
ARTICLE AD BOX
MANGUPURA, NusaBali
Duo maling spesialis bobol kos berinisial MJ, 50 dan UA, 45 berhasil diringkus aparat unit Reskrim Polsek Kuta Selatan dalam pelarian mereka di Pelabuhan Lembar, Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu (28/5). Kedua tersangka asal Sumbawa, NTB itu dilumpuhkan petugas pakai timah panas karena melakukan perlawanan. 

Kapolsek Kuta Selatan, AKP I Komang Agus Dharmayana W saat gelar jumpa pers di Mapolsek Kuta Selatan, pada Jumat (30/5) pagi mengatakan kedua tersangka telah beraksi di sejumlah TKP di Denpasar dan Badung. Terakhir keduanya beraksi di salah satu kamar kos di Jalan Pratama Nomor 57, Lingkungan Celuk, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, pada 
Sabtu (24/5). 

Korbannya adalah karyawan swasta berinisial VAW, 23. Korban asal Makassar itu kehilangan satu unit laptop macbook pro, satu buah tas laptop warna hitam yang di dalamnya berisi satu buah headset, satu unit Ipad merk Apple, dan uang tunai sebanyak Rp 5 juta.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada saat korban pergi kerja. Sebelum berangkat kerja, pintu kamar dan jendela dikunci. Pulang dari kerja pukul 19.00 Wita korban melihat jendela sudah terbuka. Setelah dicek seisi kamarnya acak-acakan dan barang-barang tersebut di atas hilang. Atas kejadian tersebut korban buat laporan polisi ke Polsek Kuta Selatan. 

Menerima laporan tersebut, aparat Polsek Kuta Selatan langsung melakukan penyelidikan. Didapat informasi kedua pelaku sudah kabur ke Lombok melalui jalur laut. Petugas pun meminta bantuan kepolisian di Pelabuhan Lembar untuk menyempit pergerakan keduanya. 

Beberapa saat setelah turun dari kapal di Pelabuhan Lembar, kedua pelaku langsung disergap petugas. Pada saat berusaha diamankan, kedua tersangka melakukan perlawanan. Tak mau ambil risiko, petugas menghadiahi mereka sejumlah timah panas pada betis hingga tumbang. 

Pada saat itu juga petugas mengamankan barang bukti hasil curian. Selain itu menyita peralatan yang mereka gunakan saat beraksi seperti tang, obeng, dan linggis. 

Petugas juga menyita sebilah pisau jenis sangkur. Pisau itu menurut pengakuan tersangka UA untuk jaga-jaga. Bila terdesak dipergoki korban saat beraksi maka pisau itulah sebagai senjata untuk melakukan penyerangan. 

"Tersangka UA ini adalah residivis. Dulu dia ditangkap Polresta Denpasar kasus bobol kos juga. Dia bebas dari Lapas Kerobokan tahun 2017. Ternyata tidak membuatnya jera. Sejauh ini tersangka mengaku beraksi di dua tempat, yakni di Denpasar dan Badung," beber Kapolsek. 

Lebih lanjut Kapolsek Menjelaskan, tersangka MJ adalah pemain baru. Tugasnya adalah mengawasi TKP. "Kedua tersangka datang dari Lombok inap di salah satu hotel di Denpasar Utara. Setelah berhasil, keduanya balik ke Lombok. Pencurian ini karena masalah ekonomi," ungkapnya

Para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kuta Selatan. Selama beberapa hari inap di Rutan Polsek Kuta Selatan, tersangka UA jatuh sakit. Pada Jumat pagi kemarin dia harus dilarikan ke RS Bhayangkara Trijata Polda Bali. 

"Kedua tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP mengatur pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.7 pol
Read Entire Article