ARTICLE AD BOX
Kasi Humas Polres Badung, Ipda I Putu Sukarma, pada Jumat (30/5) mengatakan penangkapan terhadap para tersangka ini berawal dari laporan dari I Made Sudarta, 51. Korban mengaku kehilangan satu unit mesin molen di lokasi proyeknya di Jalan Babakan, Banjar Seseh, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Jumat (16/5).
Menerima laporan kehilangan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mengwi langsung mendatangi TKP melakukan penyelidikan. Dari hasil keterangan saksi-saksi, pelaku pencurian mengarah kepada enam orang komplotan ini. Para tersangka yang merupakan buruh proyek itu ditangkap di sebuah bedeng proyek yang tidak jauh dari TKP.
"Keempat tersangka berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi di sebuah bedeng proyek di sebelah timur Sogsogan Cemagi, Mengwi. Sedangkan pelaku L dan A pada saat disergap berhasil melarikan diri," beber Ipda Sukarma.
Kepada petugas para tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian sesuai laporan korban. Keenam tersangka mendatangi TKP, pada Sabtu (10/5) sekira pukul 09.30 Wita menggunakan mobil truk engkel.
Tersangka Saiful Bahri mencarikan pembeli di daerah Sempidi, Mengwi. Setelah mendapat pembeli, Moch Ansori, A, dan L mengantarkan mesin molen curian tersebut ke daerah Sempidi untuk dijual. Molen tersebut laku dijual seharga Rp 2.800.000. Uang tersebut dibagi kepada masing-masing tersangka.
Selain mengamankan empat orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin molen merk Dongfeng, satu unit truk engkel DK 8860 GR, dan 3 batang bambu. "Keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Mengwi. Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," pungkasnya.7 cr80