ARTICLE AD BOX
Karena itu, satuan ini kekurangan sekitar 300 anggota. "Memang kurang optimal menjalankan tugas di lapangan karena kekurangn anggota," kata Kasatpol PP Karangasem I Ketut Arta Sedana, pada acara Workshop Peningkatan Kapasitas Melalui Pelatihan Teknis, dibuka Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta di Aula Satuan Pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Karangasem, Jalan Ahmad Yani, Amlapura, Selasa (20/5). Kegiatan ini dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem.
Dia mencontohkan, selama Karya Agung Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Penataran Agung Besakih, semua anggota Satpol PP fokus melakukan pengamanan pamedek sehingga tugas-tugas lainnya, sementara diabaikan.
Hadir dalam acara itu, Kasatpol PP I Ketut Arta Sedana, Kadis PUPR Perkim (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman) Wedasmara, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu I Ketut Merta Dina, dan undangan lainnya.
Satpol PP yang terlibat pelatihan 100 orang, dengan nara sumber, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Perkim I Ketut Suparta, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu I Ketut Merta Dina, Kabag Hukum Setdakab Karangasem I Komang Suarnata, dan lainnya.
Sekda Sedana Merta mengingatkan, pentingnya melakukan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi teknis dan meningkatkan kualitas pelayanan yang humanis, sesuai prosedur hukum. "Anggota Satpol PP, saat menjalani tugas mesti sehat, cerdas berinovasi, dan berwibawa," jelas Sekda Sedana Merta.
Selain tegas dalam menegakkan aturan, kata Sedana Merta, juga bersahabat serta memaknai tugas-tugas di lapangan. Satpol PP penting meningkatkan kualitas komunikasi dengan bahasa sosial yang bisa dimengerti masyarakat. "Satpol PP juga wajib memperkuat karakter, dan berintegritas, sambil melakukan inovasi," katanya.
Kata dia, anggota Satpol PP wajib mengetahui banyak hal. Mulai dari tata ruang, peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan terkait lainnya. Sekda Sedana Merta mengingatkan, sebenarnya tugas utama Satpol PP, menegakkan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, serta menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat. "Tentu saja tugas Satpol PP pada dasarnya melakukan pengawasan, acuannya Perda dan Perkada," kata Sekda Sedana Merta.7k16