Lima Bulan Kabur, Pengedar Shabu Diringkus di Kos-kosan Gianyar

1 day ago 3
ARTICLE AD BOX
Kasat Narkotika Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengungkapkan, SR terlibat peredaran narkotika CW, 31. CW yang merupakan warga Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng, ini ditangkap pada 5 Januari 2025 lalu. Ia ditangkap di Jalan Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng, usai mengambil paket tempelan narkoba. 

Kepada polisi, CW mengaku mendapatkan shabu dari SR. Sayangnya saat polisi berupaya meringkus SR, ia berhasil kabur. Karena melarikan diri, Sat Resnarkoba Polres Buleleng menerbitkan DPO terhadap SR. Polisi terus berupaya melakukan pencarian secara intensif. 

“Kami menerima informasi jika SR ini melarikan diri ke wilayah Batubulan, Gianyar. Ia menetap di salah satu rumah kos di sana. Pada hari Jumat (9/5) pukul 04.20 Wita, kami lakukan penggerebekan dan mengamankan SR,” jelasnya, Jumat (30/5).

SR yang didatangi polisi tak mampu berkutik. Ia juga mengakui perbuatannya menjual narkoba jenis shabu seberat 0,79 gram kepada CW. “Transaksi itu dilakukan lewat chat WhatsApp. Selanjutnya barang haram itu ditempel di pinggir jalan Desa Sembiran. SR diamankan untuk diinterogasi lebih lanjut,” ucapnya. 

Akibat perbuatannya SR disangkakan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara seumur hidup.7 mzk
Read Entire Article