Literasi Digital di Jembrana: Waspadai Judol dan Pinjol Ilegal

2 hours ago 2
ARTICLE AD BOX
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kejahatan digital. 

Kegiatan ini turut melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali dan Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK) Bali. Acara dihadiri oleh para ASN Pemkab Jembrana, Komunitas Informasi Masyarakat (KIM), serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Dalam sambutan pembuka yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Dinas Kominfo Jembrana, I Wayan Agus Ariawan, mewakili Sekda Jembrana, ditegaskan bahwa literasi digital merupakan kemampuan dasar yang wajib dimiliki masyarakat di era digital. 

Literasi digital penting untuk memahami dan memanfaatkan teknologi secara cerdas, aman, dan bertanggung jawab.


Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber yang memberikan materi edukatif. Heny Noviyanti dari OJK Provinsi Bali memaparkan bahaya jebakan pinjol ilegal di media sosial. I Gede Putu Krisna Juliharta dari RTIK Bali menyampaikan pentingnya etika digital dan kewaspadaan terhadap judol. Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Jembrana, I Ketut Eko Susilo Artha Permana, menjelaskan peran aktif pemerintah daerah dalam memberantas praktik judol di Jembrana.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jembrana, I Ketut Eko Susilo Artha Permana menyampaikan, tujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan informasi terkait program Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) mengenai judol dan pinjol ilegal tersampaikan secara luas kepada masyarakat. 

Ia menjelaskan bahwa peserta yang dilibatkan di Jembrana ini meliputi seluruh admin operator OPD di lingkungan Pemkab Jembrana dan beberapa organisasi terkait lainnya, termasuk pelaku UMKM.

Eko Susilo pun mengaku secara khusus mengisi sesi mengenai judol. Hal ini sejalan dengan program pemerintah pusat di bawah Presiden yang menargetkan pemberantasan judi online secara masif. Ia pun mengingatkan masyarakat, termasuk para ASN, untuk tidak terlibat dalam situs-situs judi online.

"Jangankan bermain. Menyebarluaskan situs yang berafiliasi dengan judi online itu, sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), bisa dipidana. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak sepuluh miliar rupiah," tegas Eko Susila.

Lebih lanjut, Eko Susila menjelaskan, melalui kegiatan literasi digital ini, diharapkan masyarakat Jembrana semakin cakap dalam menghadapi tantangan digital, serta mampu melindungi diri dari jeratan judol dan pinjol ilegal yang marak tersebar melalui media sosial. 

Literasi digital ini menjadi langkah konkret dalam membangun masyarakat yang lebih bijak, berani berkata tidak terhadap kejahatan digital, dan semakin tangguh di era teknologi informasi. @ode

Read Entire Article