ARTICLE AD BOX
RH berurusan dengan polisi atas dugaan tindak pidan pencurian. Ia disergap petugas saat sedang duduk di bawah sebuah plang jalan di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Denpasar Timur.
Penangkapan terhadap tersangka, setelah aparat Polsek Denpasar Timur menerima laporan kehilangan satu unit sepeda motor dari M Baisuri,24. Motor Honda Beat dengan nomor polisi P 5488 SO miliknya hilang di parkiran kos tempat tinggalnya di Jalan Sekar Sari, Gang Kapit Yeh Nomor 5, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Selasa (29/5).
"Motor tersebut diketahui hilang saat korban pulang jualan dari pasar. Sampai di kos, korban tidak melihat sepeda motornya di parkiran. Korban sempat mencari di seputaran kos, namun tak ditemukan. Atas kehilangan sepeda motor tersebut korban lapor ke Polsek Denpasar Timur," terang Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Jumat (16/5).
Menerima laporan tersebut aparat Polsek Denpasar Timur langsung melakukan penyelidikan. Di TKP, petugas mendapati rekaman kamera CCTV. Terlihat seorang pria mengambil sepeda motor korban. Berdasarkan rekaman kamera pengintai tersebut, pelaku pencurian itu mengarah kepada RH hingga akhirnya ditangkap.
Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sesuai dengan laporan korban. Selain itu, tersangka juga mengaku sempat membawa keliling sepeda motor tersebut sampai bensinnya habis. Akhirnya motor tersebut ditinggalkan di parkiran salah satu RS di kawasan Denpasar Timur.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat P 5488 SO. "Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 8 juta. Sedangkan tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas AKP Sukadi.7 cr80