ARTICLE AD BOX
Dengan demikian 170 desa adat di Bangli sudah membuat perarem soal penanganan sampah. Bendesa Madya Desa Adat Kabupaten Bangli I Ketut Kayana mengatakan Rabu (14/5). "Desa adat sudah membuat(perarem)," ujarnya.
Sehubungan dengan itu, MDA Bangli nanti akan berkomunikasi dan meminta data, berapa desa adat yang sudah membuat perarem dan yang belum membuatnya. "Nanti akan kita mintakan ke Provinsi (MDA Bali)," ujarnya.
Perarem yang dibuat oleh desa adat, akan didaftarkan ke Dinas Permajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali. Setelahnya disiarkan, diberitahukan kepada krama adat tentang perarem tersebut,untuk nanti dilaksanakan.
Karena itulah desa adat diminta segera membuatnya. Sesudahnya perarem dimintakan verifikasi ke MDA Provinsi Bali.Permohonan verifikasi perarem ke MDA Bali dilakukan secara online. Apabila sudah klop, baru akan didaftarkan ke Dinas Permajuan Adat (PMA) Bali sebelum disampaikan atau disiarkan kepada krama untuk dilaksanakan.
"Bulan Mei diminta sudah selesai semua.Karena sudah disosialisasikan sebelumnya. Termasuk dalam pertemuan di MDA Kabupaten," ujar Ketut Kayana, tokoh adat dari Desa Adat Sala, Desa Abuan,Kecamatan Susut.
Untuk diketahui pembuatan perarem pengelolaan sampah di desa adat, menindaklanjuti instruksi Gubernur Bali melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor : 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih. SE itu mengatur Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Pembatasan Plastik sekali Pakai di berbagai lembaga pemerintah/swasta, desa/kelurahan,desa adat,lembaga pendidikan dan lainnya.7k17