RKUHAP Hapus Aturan MA Tak Boleh Jatuhkan Putusan Lebih Berat dari Sebelumnya
2 days ago
2
ARTICLE AD BOX
Panja RUU KUHAP menyepakati pasal mengenai MA tak boleh menjatuhkan pidana lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama dan banding untuk dihapus.