ARTICLE AD BOX
Dalam SPMB ini, jalur prestasi untuk jenjang SMP dan SMA tidak lagi menjadi cadangan atau hanya dibuka ketika ada sisa kuota. Namun jalur prestasi akan dibuka bersamaan dengan jalur lainnya dan ada kouta minimal untuk jalur prestasi.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Jembrana I Gusti Putu Anom Saputra saat dikonfirmasi Rabu (14/5), mengatakan ada beberapa perubahan yang cukup signifikan dari PPDB ke SPMB ini. Terutama dari sisi dasar hukum dan skema penerimaan.
"Sebelumya, istilah PPDB mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Sementara SPMB yang akan mulai diberlakukan muali tahun ini diatur Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025," ucap Anom.
Secara umum, Anom menyatakan, ada empat jalur penerimaan dalam SPMB ini. Masing-masing adalah jalur domisili, jalur afirmasi (siswa dari keluarga kurang mampu), jalur prestasi, dan jalur mutasi (perpindahan orang tua). Di mana jalur domisili itu adalah pengganti jalur zonasi.
Khusus tingkat SD, kata Anom, komposisi penerimaan siswa baru masih seperti saat bernama PPDB. Adapun komposisi SPMB SD terdiri dari jalur domisili minimal 70 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur mutasi maksimal 5 persen. "Khusus SD memang tidak ada jalur prestasi," ujar Anom.
Perubahan komposisi yang cukup signifikan terjadi untuk penerima siswa baru jenjang SMP dan SMA. Sebelumya atau saat masih PPDB, komposisi penerima siswa baru SMP dan SMA sama-sama terdiri dari jalur zonasi minimal 50 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen, dan ada jalur prestasi yang hanya dibuka ketika ada sisa kuota.
Sementara dalam SPMB ini, komposisi penerimaan siswa baru di jenjang SMP diubah menjadi jalur domisili minimal 40 persen, jalur afirmasi minimal 20 persen, jalur prestasi minimal 25 persen, dan jalur mutasi maksimal 5 persen. Sedangan komposisi SPMB SMA, terdiri dari jalur domisili minimal 30 persen, afirmasi minimal 20 persen, prestasi minimal 25 persen, dan mutasi tetap maksimal 5 persen.
"Kalau dulu, jalur prestasi dibuka terakhir setelah jalur zonasi dan afirmasi. Sekarang, jalur prestasi justru berada di tahap awal dan dapat digunakan oleh siswa lintas wilayah. Prestasi itu dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan resmi dari lembaga yang diakui, serta prestasi tersebut dicapai dalam tiga tahun terakhir," ujar Anom.
Dari perubahan PPDB ke SPMB di jenjang SMP dan SMA ini, juga ada perubahan terhadap kuota jalur domisili (sebelumnya jalur zonasi) dan jalur afirmasi. Jalur domisili yang sebelumya dialokasikan minimal 50 persen, kini dikurangi menjadi minimal 40 persen di jenjang SMP dan minimal 30 persen di jenjang SMA.
Sebaliknya jalur afirmasi yang sebelumya dialokasikan minimal 15 persen, sama-sama ditambah menjadi minimal 20 persen di jenjang SMP maupun SMA. Sementara kuota jalur mutasi di jenjang SMP maupun SMA masih tetap sama seperti saat PPDB, yakni maksimal 5 persen.
Anom menjelaskan, terkait jalur domisili, secara esensi tidak berbeda jauh dari jalur zonasi. Namun dari perubahan menjadi jalur domisili ini, kini ditekankan berbasis wilayah dan diperketat dari sisi syarat administrasi kependudukan guna mencegah praktik titipan melalui status famili lain.
"Nantinya, data siswa akan dicocokkan dengan akta kelahiran, rapor, dan identitas orang tua. Bila ditemukan status keluarga lain, akan dilakukan verifikasi lebih lanjut. Namun jika status itu karena bencana alam dan dibuktikan dengan surat domisili yang terbit minimal satu tahun sebelumnya, tentu masih bisa diakomodasi," ucap Anom.
Terkait jalur afirmasi, kata Anom, masih sama seperti dengan sebelumnya. Jalur tersebut khusus disediakan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dengan syarat memiliki salah satu kartu penanganan sosial, seperti Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.
Jadwal pendaftaran siswa baru tahun ini, rencananya akan dibuka antara bulan Mei-Juni. Saat ini, Anom mengaku berupaya memaksimalkan sosialisasi terkait perubahan sistem penerimaan siswa baru tersebut. Terutama untuk perubahan sistem di jenjang SMP yang menjadi tanggungjawab dinas di kabupaten.
"Salah satu tugas yang utama kami nanti, adalah memastikan tidak ada siswa yang tidak tertampung di sekolah. Jika ada siswa yang belum diterima di manapun, dinas memiliki tanggung jawab untuk menyalurkan ke sekolah terdekat yang masih memiliki kuota," ucap Anom.7 ode