ARTICLE AD BOX
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang mulai efektif berlaku sejak 29 Mei 2025.
Melalui aturan ini, setiap WNA yang mengajukan perpanjangan izin tinggal termasuk pemegang Visa on Arrival (VoA) wajib mengikuti proses pengambilan foto dan wawancara langsung di kantor imigrasi. Sebelum tahapan tersebut, WNA diwajibkan mendaftar secara daring dan mengunggah dokumen persyaratan melalui laman resmi evisa.imigrasi.go.id.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk damage control atau pengendalian potensi penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, langkah ini juga diambil untuk meningkatkan ketertiban administrasi keimigrasian dan memperkuat pengawasan terhadap peran penjamin WNA.
“Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi,” ujarnya, Jumat (30/5).
Sebagai bukti, Ditjen Imigrasi bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat hasil operasi pengawasan penanaman modal asing (OPS PMA) sepanjang triwulan pertama 2025. Hasilnya, sebanyak 546 WNA terjaring karena diduga menyalahgunakan izin tinggal, serta 215 perusahaan fiktif dan bermasalah telah dicabut izin usahanya oleh BKPM. Data statistik juga menunjukkan peningkatan signifikan pada tindakan administratif keimigrasian. Periode Januari hingga April 2025 mencatat 2.201 tindakan terhadap WNA, naik 36,71 persen dibanding periode yang sama tahun 2024 yang hanya mencatat 1.610 kasus.
Kebijakan ini juga mempertegas peran penjamin sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa penjamin bertanggung jawab penuh atas keberadaan dan kegiatan WNA yang dijaminnya. Penjamin juga disebut wajib melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, hingga alamat tempat tinggal WNA.
Yuldi melanjutkan, bagi WNA yang termasuk dalam kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, atau yang sedang dalam kondisi mendesak prosedur pengajuan izin tinggal dapat dilakukan secara langsung (walk-in) di kantor imigrasi. Dalam hal ini, mereka akan dibantu oleh petugas mulai dari pendaftaran hingga wawancara.
Ditjen Imigrasi juga mengimbau agar seluruh WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya saat wawancara. “Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari,” harapnya.
Senada dengan hal tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengaku dengan diberlakukannya kebijakan ini, pihaknya berharap dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia. “Kami ingin memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya. 7 ol3