Bareskrim Ungkap Pengoplosan LPG 3 Kg di Gianyar, Keruk Rp 3,3 Miliar dalam 4 Bulan

1 day ago 2
ARTICLE AD BOX
Keempat pelaku yang diamankan berinisial GC, BK, MS, dan KS. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi karena terbukti menyalahgunakan LPG bersubsidi 3 kg untuk keuntungan pribadi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam keterangannya di lokasi, Selasa (11/3/2025), menjelaskan modus operandi para tersangka. Mereka membeli gas LPG 3 kg bersubsidi dari pengecer, lalu memindahkannya ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg non-subsidi.

“Hasil oplosan tersebut kemudian dijual kepada warung-warung dan usaha laundry di wilayah Kabupaten Gianyar dan sekitarnya,” ujar Brigjen Nunung yang saat itu didampingi Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aktivitas ilegal ini sudah berlangsung sekitar empat bulan. Dalam sehari, para pelaku rata-rata menjual sekitar 100 tabung LPG 12 kg dan 30 tabung LPG 50 kg. Total keuntungan yang diperoleh selama beroperasi diperkirakan mencapai Rp3,37 miliar.

Brigjen Nunung menegaskan bahwa Bareskrim Polri akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat dalam mencegah praktik serupa di masa mendatang.

“Jangan coba-coba melakukan penyalahgunaan subsidi, karena kami punya segala cara untuk menggagalkannya,” tegasnya. *nvi

Read Entire Article