Belum Semua Terima Bantuan Rp 2 Juta Per KK, Dijanjikan Terealisasi Penuh Sebelum Kuningan

6 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
MANGUPURA, NusaBali
Program bantuan hari besar keagamaan senilai Rp 2 juta per kepala keluarga (KK) yang digagas oleh Bupati I Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta sudah berjalan. Namun ternyata ada masyarakat yang masih bertanya-tanya perihal pencairan bantuan tersebut. Pasalnya, khusus untuk KK beragama Hindu, ternyata tidak semua bantuan cair berbarengan.

Dari informasi di lapangan menyebutkan, masih banyak masyarakat Badung yang belum mendapatkan bantuan tersebut, meski sudah melengkapi persyaratan. Konon informasinya, pembuatan rekening untuk masyarakat penerima masih ada yang berproses di bank, sehingga untuk 88.594 warga ber-KTP Badung yang tercatat sebagai penerima bantuan tersebut, masih ada yang tercecer.

Sesuai data, ada 88.594 KK Badung yang beragama Hindu berhak menerima bantuan tersebut. Rinciannnya di Kecamatan Mengwi (25.541 KK), Abiansemal (23.208 KK), Petang (8.380 KK), Kuta Utara (9.452 KK) dan Kuta (5.528 KK) dan Kuta Selatan (16.485 KK).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung AA Ngurah Raka Sukaeling didampingi Kabag Prokompim Setda Badung I Made Suardita, mengakui jika semuanya masih berproses. Bahkan saat ini masih validasi rekening penerima. “Saat ini masih berproses, karena jumlahnya banyak. Ini masih dilakukan validasi data rekening penerima,” ujarnya, Senin (28/4).

Di tengah proses validasi tersebut, Pemkab Badung menjanjikan program bantuan hari besar keagamaan senilai Rp 2 juta, khususnya bagi yang belum menerima bisa terealisasi sepenuhnya sebelum Hari Raya Kuningan. “Astungkara, yang masih tercecer sebelum Kuningan ini akan terealisasi,” tegasnya.

Seperti diketahui, program bantuan Rp 2 juta per KK diluncurkan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang hari besar keagamaan. Dana bantuan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung tahun 2025, dan dilaksanakan dengan merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Bupati Badung Nomor 10 Tahun 2025.

Pemberian bantuan hari besar keagamaan senilai Rp 2 juta per KK telah diawali oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, Rabu (26/3). Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis di Masjid Baiturrahman Angantiga, Banjar Angantiga, Desa Petang, Kecamatan Petang. Bantuan secara simbolis kepada masyarakat muslim juga dilakukan di Balai Banjar Anyar, Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan.

Adapun syarat penerima bantuan ini harus memenuhi lima persyaratan sesuai Surat Penegasan II Sekretariat Daerah Badung Nomor 400.3.9.8/11042/SETDA/SOSIAL tertanggal 7 Maret 2025. Di antaranya telah menetap secara terus menerus minimal 5 tahun di wilayah Kabupaten Badung, memiliki pendapatan maksimal Rp 5.000.000 per bulan, tidak sedang berstatus aktif sebagai ASN atau TNI/Polri, tidak sebagai penerima pensiunan ASN atau TNI/Polri, dan memiliki tanggungan minimal satu orang anggota keluarga yang dibuktikan dalam KK, kecuali keluarga tunggal yang rentan miskin atau miskin. 7 ind
Read Entire Article