BPJS Kesehatan Pastikan Pemudik Tetap Bisa Akses Layanan Selama Libur

2 weeks ago 3
ARTICLE AD BOX
BPJS Kesehatan Cabang Denpasar menyiapkan berbagai mekanisme untuk memastikan peserta mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan, termasuk melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdekat.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Nyoman Wiwiek Yuliadewi, mengatakan peserta cukup menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kartu tanda penduduk (KTP) tanpa perlu membawa fotokopi identitas. “Sedang mudik, kemudian peserta sakit dan jauh dari tempat terdaftar, tetap bisa mengakses layanan kesehatan terdekat sesuai alur dan ketentuan,” ujarnya saat konferensi pers di kantor BPJS Cabang Denpasar, Niti Mandala, Denpasar, Rabu (19/3) sore.

Peserta dapat mengunjungi FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan mendapatkan layanan maksimal tiga kali dalam satu bulan. Informasi FKTP yang beroperasi selama libur Lebaran dapat diperoleh melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Dalam kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada peserta JKN.

Selain itu, peserta JKN dengan penyakit kronis dapat mengambil obat lebih awal, maksimal tujuh hari sebelum persediaan habis. Jika membutuhkan obat di daerah tujuan mudik, peserta harus membawa surat rujukan yang masih berlaku dan mengikuti prosedur di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Wiwiek menekankan fasilitas kesehatan wajib memastikan ketersediaan obat tanpa membebani peserta untuk mencarinya sendiri jika terjadi kekosongan stok. Peserta yang mengalami kendala, seperti kekosongan obat, dapat melapor ke pemberi informasi dan penanganan pengaduan (PIPP) di rumah sakit atau melalui kanal pengaduan BPJS, termasuk WhatsApp 24 jam di nomor 08118165165, aplikasi Mobile JKN, call center 165, serta laman bpjs-kesehatan.go.id.

BPJS Kesehatan memastikan peserta tetap mendapatkan layanan kesehatan meskipun berada di luar wilayah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. Dengan prinsip portabilitas JKN, peserta dapat memperoleh pelayanan di FKTP lain sesuai kebutuhan. 

Wiwiek juga mengingatkan status kepesertaan JKN harus aktif agar peserta dapat memanfaatkan layanan kesehatan selama libur lebaran. Jika ada tunggakan iuran, peserta diharapkan segera melunasi atau menggunakan program new rencana iuran bertahap BPJS Kesehatan (Rehab) 2.0 melalui aplikasi Mobile JKN.

“Harapannya, komitmen yang ditunjukkan BPJS Kesehatan pada masa libur lebaran ini juga didukung oleh seluruh mitra fasilitas kesehatan. Dengan terbukanya akses bagi peserta dalam mendapatkan pelayanan, diharapkan fasilitas kesehatan juga berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh peserta, termasuk bagi mereka yang tengah menjalani mudik lebaran,” ucap Wiwiek.

Untuk diketahui, BPJS Kesehatan Denpasar mencakup wilayah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Tabanan, dengan total peserta JKN mencapai 1.689.864  jiwa hingga akhir Februari 2025. Dari jumlah tersebut, 89,13 persen merupakan peserta aktif. 7 t
Read Entire Article