ARTICLE AD BOX
Penangkapan terhadap kedua tersangka ini setelah polisi menerima laporan kehilangan dua unit HP dari Sukono, 45.
Korban asal Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah itu melaporkan dua unit HP masing-masing merk Samsung dan merk Techno Spark Gold hilang di bedeng proyek di Jalan Perum Taman Yasa Taman Ayun, Lingkungan Mumbul, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta selatan, Badung, pada Minggu (9/3).
"Kedua HP itu hilang pada saat korban tidur. Korban sempat mencari di sekitar bedeng proyek namun tak ditemukan, akhirnya buat laporan ke Polsek Kuta Selatan," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Rabu (12/3) pagi.
Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan langsung mendatangi lokasi. Tersangka yang juga merupakan sesama buruh dengan korban langsung dicurigai karena mereka mendadak pamit pergi dari bedeng.
Akhirnya kedua tersangka disergap petugas di kos tempat tinggal mereka di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar Barat. Keduanya tak sanggup mengelak karena dua unit HP curian berhasil diamankan petugas. Selain mengamankan HP polisi juga menyita dua unit sepeda motor.
"Kedua tersangka mengakui perbuatan mereka sesuai laporan korban. Dua unit HP hasil curian itu rencananya untuk dijual. Belum laku dijual keburu keduanya dirangkap," pungkas AKP Sukadi. 7 pol