ARTICLE AD BOX
SINGARAJA, NusaBali
Pengadilan menjatuhkan vonis bebas terhadap I Wayan Suarjana alias Jana, 46, terdakwa kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menyatakan pria tersebut tidak bersalah dalam peristiwa penusukan yang menewaskan Slamet Riadi, 45.
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (17/4) lalu. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Yakobus Manu dengan hakim anggota Anak Agung Ayu Sri Sudanthi dan Pulung Yustisia Dewi.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Suarjana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena itu, ia dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Hakim menyebut terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Meski demikian hakim berpendapat terdakwa tidak bersalah telah melakukan perbuatan tersebut.
“Menyatakan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum, tetapi tidak ada kesalahan pada diri Terdakwa ketika melakukan perbuatannya itu,” ujar hakim dalam putusan yang diterima, Minggu (27/4)
Selanjutnya, terdakwa Suarjana dibebaskan dari tuntutan jaksa. Ia juga dibebaskan dari statusnya sebagai tahanan rumah. “Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari penahanan rumah segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” lanjut hakim.
Adapun vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim tersebut jauh dari tuntutan JPU di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Dalam sidang pada 24 Maret 2025 lalu, jaksa Made Juni Artini menuntut agar terdakwa dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Jaksa menganggap terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP.
Merespon putusan bebas dari pengadilan tersebut, jaksa menyatakan akan mengambil upaya kasasi. Hal tersebut disampaikan Humas sekaligus Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa. Kata dia, upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) ini dilakukan tanpa melewati banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
Ia menjelaskan kasasi atau upaya hukum luar biasa, bisa diajukan terhadap putusan bebas atau onslag tanpa perlu melalui upaya hukum banding. “Kami mengajukan upaya hukum kasasi. Karena putusan onslag bebas. Kalau (putusan) di bawah tuntutan JPU, upaya banding. Kalau bebas, kami kasasi,” ujarnya dikonfirmasi Minggu siang.
Dewa Baskara menambahkan, sebelum menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara, jaksa mengajukan sejumlah bukti ke pengadilan. Dari bukti-bukti itu jaksa berpendapat terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP. Namun, ternyata hakim berpendapat lain sehingga terdakwa dinyatakan tidak bersalah.
“Bukti-bukti yang disampaikan JPU ke pengadilan cukup dan terbukti. Tapi pengadilan punya pendapat yang berbeda. Meski demikian tetap kami hormati putusan pengadilan atas dasar alasan yang disampaikan. Tetap kami ajukan kasasi karena tidak sesuai dengan tuntutan JPU. Berkas kasasinya sedang disusun, setelah selesai akan dikirim,” jelasnya.
Untuk diketahui, peristiwa penusukan maut ini terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita di Banjar Dinas Pala Sari, Desa Pemuteran. Awalnya sekitar pukul 11.45 Wita, terdakwa Suarjana bersama istrinya berboncengan melewati Jalan Gatot Kaca, melihat istri korban. Dua wanita itu kemudian terlibat cekcok dan saling jambak. Terdakwa pun melerai keributan itu.
Namun sekitar pukul 12.00 Wita, korban Slamet lalu datang ke rumah Suarjana dengan membawa sebatang kayu. Korban saat itu marah-marah dan memukul kepala terdakwa beberapa kali, namun dapat dihindari. Korban juga diketahui memukul istri terdakwa yang ada di sana.
Akhirnya terdakwa masuk ke dalam kamarnya dan mengambil sebuah pedang. Senjata itu kemudian ditusuk ke perut korban dan menancap. Terdakwa melakukan itu agar korban dapat dilumpuhkan. Tarik menarik pedang juga sempat terjadi antar keduanya, dibantu istri terdakwa untuk melerai.
“Setelah pedang berhasil ditarik, terdakwa keluar dari kamar dengan membawa pedang, lalu memanggil saksi Mat Hari untuk membantu menolong korban keluar dari rumah terdakwa,” kata jaksa.
Awalnya, polisi menerima laporan dari korban Slamet, kemudian Suarjana diamankan pihak berwajib. Berselang dua hari kemudian, pada Jumat, 4 Oktober 2024 giliran keluarga Suarjana yang melaporkan Slamet. Karena terdakwa dan istrinya juga mendapatkan aksi kekerasan dari Slamet.
Namun belakangan, korban Slamet meninggal dunia akibat luka tusuk yang dialami pasca insiden tersebut. Ia menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Buleleng pada Kamis, 10 Oktober 2024 sekitar pukul 14.09 Wita setelah menjalani perawatan selama sembilan hari. 7 mzk