Jambret Kalung Emas, Uangnya Dibelikan Motor

10 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Penjambretan di 2 TKP itu, sama-sama dilakukan pada Rabu (9/4) lalu. Aksi yang pertama di Jalan Umum Denpasar – Gilimanuk, Desa/Kecamatan Melaya, pada sekitar pukul 07.00 Wita. Di TKP pertama, Maskur menggasak sebuah kalung emas seberat 15,5-gram dari korban bernama Niwati, 52, warga Banjar Pangkung Dedari, Desa/Kecamatan Melaya.

Sementara TKP yang kedua di Jalan Gajah Mada, Banjar Sebual, Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana, pada sekitar pukul 08.30 Wita. Di TKP kedua ini, korbannya bernama Gusti Ayu Putu Wiarti, 50, warga Banjar Kepuh, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, yang kehilangan dua buah kalung emas seberat total 38,1 gram (30,2 gram dan 7,9 gram).

Kapolres Jembrana AKBP I Kadek Citra Dewi Suparwati saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Senin (28/4), mengungkapkan total kerugian dari dua lokasi penjambretan itu mencapai Rp 36.875.000. Modus yang digunakan pelaku tergolong klasik. “Pelaku memepet korban, kemudian menarik kalung emas yang dipakai korban dengan menggunakan tangan kirinya,” ucapnya.

Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Kurawa Jatanras Polres Jembrana berusaha melakukan profiling identitas dan melacak keberadaan pelaku. Setelah hampir 2 pekan diburu, Maskur berhasil dibekuk di Jalan Mahendradatta, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Jumat (25/4).

Saat diinterogasi, Maskur mengaku telah menjual emas curian ke pembeli emas pinggir jalan di Denpasar. Uang hasil penjualan itu pun telah habis digunakan untuk membeli sepeda motor baru, Yamaha NMax yang dibeli secara tunai. “Pelaku ini tidak bekerja. Saat kejadian (penjambretan), dia kebetulan lewat dan tujuan awalnya mau cari kerja di Denpasar,” kata AKBP Citra didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Made Suharta Wijaya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan motor NMax anyar sebagai barang bukti. Selain itu juga diamankan motor Honda Vario nopol DK 4209 AEZ, pakaian, helm, dan sepatu yang digunakan pelaku saat beraksi, beserta surat-surat kalung emas para korban. 

AKBP Citra menyatakan, pelaku ini bukan residivis. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya TKP ataupun keterlibatan pelaku lain. Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. 

Berkaca dari aksi kejahatan ini, AKBP Citra mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat berkendara di jalan. Seperti tidak berkendara sendiri di lokasi yang sepi, tidak memakai perhiasan mencolok, memastikan keamanan barang bawaan, dan segera melapor ke nomor 110 jika menjadi korban kejahatan. 7 ode
Read Entire Article