Kajati Bali Sebut Kemungkinan akan Ada Tersangka Baru

14 hours ago 3
ARTICLE AD BOX
Tim Penyidik Kejati Bali saat ini tengah melakukan pemeriksaan maraton terhadap puluhan saksi dalam kasus ini. Bahkan Sumedana menyebutkan sebanyak 12 tim penyidik berada di Kota Singaraja untuk merampungkan penyidikan. “Ada 12 tim yang ada di Singaraja melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Sumedana ditemui, Rabu (16/4) di Buleleng. Kata Sumedana, proses hukum terhadap dua tersangka yang telah ditahan masih terus berjalan. Kedua tersangka itu, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Buleleng I Made Kuta dan pejabat fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman di Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Pemukiman (PUTR) Buleleng Ngakan Anom Diana Kesuma.

“Dua tersangka dalam proses pemberkasan, setelah Hari Raya Galungan kita proses,” imbuh dia. Dalam penyidikan, tersangka Anom diketahui diminta membantu tersangka Kuta dalam menyiapkan gambar teknis untuk pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dari hasil uang pungutan kepada para pengembang, disepakati adanya pembagian Rp700 ribu untuk Anom dan Rp 400 ribu untuk Kuta. Sisanya Rp 355 ribu disetorkan ke kas negara sebagai retribusi resmi PBG.

Praktik ini disebut telah berjalan sejak tahun 2019. Setiap pengembang diminta membayar Rp 1,4 juta untuk setiap pengajuan PBG. Pola pembagian tersebut mengindikasikan adanya pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi yang berpotensi melanggar hukum secara sistematis. Sumedana menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka saat ini. Dengan dikerahkannya 12 tim penyidik ke wilayah Buleleng, kemungkinan munculnya tersangka baru sangat terbuka. “Sampai saat ini 50 saksi sudah diperiksa. Kemungkinan tersangka baru sangat mungkin, lebih dari dua sangat mungkin,” tandasnya. 7 mzk
Read Entire Article