Komisi III Soroti PAD dan Kinerja Bapenda, Bahas Evaluasi LKPJ Bupati Badung 2024

6 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Dalam raker ini sekaligus juga mengevaluasi kinerja pendapatan daerah, terutama sektor pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta dan dihadiri Ketua Komisi III I Made Ponda Wirawan beserta anggota lainnya, yakni I Wayan Sandra, I Made Yudana, I Made Suryananda Pramana, I Made Retha, I Nyoman Satria, I Made Sumerta, I Gusti Ngurah Shaskara, dan I Nyoman Karyana.

Made Sunarta dalam kesempatan tersebut menegaskan, rapat dengan Bapenda ini dalam rangka menanggapi dan memberikan saran tentang LKPJ Bupati Badung, terutama evaluasi terhadap pencapaian pendapatan terutama pajak secara menyeluruh dan PAD Badung. Dalam diskusi, terungkap berbagai hambatan yang dihadapi. “Hasil dari raker ada beberapa masukkan dan hambatan-hambatannya di lapangan, karena banyak orang menilai potensi Badung itu kan jauh lebih tinggi, namun realisasinya seperti ini,” ujar Sunarta.

Menurut politisi Demokrat asal Kelurahan Abianbase, Kecamatan Mengwi tersebut, penurunan pendapatan disinyalir adanya transaksi online dalam pemesanan kamar atau pembelian makanan, sehingga transaksi sulit dilacak. Permasalah kedua, juga ditemukan banyaknya sekarang rumah mewah beroperasi layaknya vila.

“Ke depan perlu adanya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah desa, kalangan pelaku wisata, dan pemerintah daerah untuk memaksimalkan potensi pajak,” ucapnya sembari mengingatkan Bapenda lebih aktif mencari peluang dana pusat yang bisa digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur di Badung.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan, mengungkapkan bahwa raker ini akan menjadi pijakan dalam menentukan langkah-langkah strategis untuk tahun-tahun mendatang. Dia juga menekankan perlunya penguatan regulasi. “Kami di Komisi III siap memberikan dukungan penuh, baik dari sisi regulasi maupun pengawasan. Jika diperlukan perubahan perda atau bahkan inisiatif pembuatan perda baru, kami siap mendorongnya. Ini untuk mengantisipasi praktik-praktik penyewaan rumah mewah yang belum sepenuhnya memberikan kontribusi pajak,” ujarnya.

Ponda Wirawan juga menyoroti soal banyaknya vila yang beroperasi tanpa izin resmi, namun sudah melakukan aktivitas. Menurutnya, berdasarkan aturan keuangan negara, meskipun usaha tersebut belum memiliki izin, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban untuk memungut pajak. @ ind
Read Entire Article