Komisi V DPR RI Inisiasi RUU LLAJ

8 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
“Kami di Komisi V sedang menginisiasi untuk bisa melakukan Revisi Undang-Undang (RUU) ini,” ujar Yanuar dalam Forum Legislasi bertema RUU LLAJ diharapkan mengatur status hukum pengemudi transportasi online hingga tarif layanan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Selasa (11/3).

RUU itu, lanjut Yanuar, terkait dengan hak-hak para driver ojek online. “Terutama yang paling mengemuka adalah bagaimana posisi sebenarnya teman-teman kita dengan regulasi yang sekarang ada,” ucap Yanuar. 

Menurut pria dari Fraksi PKS ini, aplikator menyebutnya sebagai kemitraan. Namun, mereka tidak punya banyak pilihan sehingga mengikuti aturan dari aplikator. Padahal, bila bermitra harus saling berunding dan bisa mengambil keputusan bersama-sama. Tapi, justru dalam prakteknya driver ojek online menjadi objek. Salah satunya mengenai tarif. Misalnya, potongan sebagaimana diatur oleh keputusan menteri tahun 2022 itu 20 %. 15 % untuk operator dan 5 % untuk kesejahteraan driver. Kenyataanya potongannya mencapai 25 %. Tingginya potongan membuat driver sulit mendapat penghasilan yang layak.

Seharusnya, sebagai mitra mereka memiliki hak berunding dan menentukan kebijakan bersama. “Ini bisa menjadi bahan-bahan ke depan bagaimana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 bisa kita kita revisi di bab-bab tertentu. Untuk keselamatan lalu lintas jalan juga belum diatur,” imbuh Yanuar.

Pengamat Transportasi Darmaningtyas menyatakan, sesungguhnya gerakan pengemudi ojek online yang menuntut mereka diatur dalam UU LLAJ merupakan ekspresi dari ketidaktahuan. “Kemana harus mengadukan nasibnya yang sejak tahun 2019 mengalami kemerosotan secara terus menerus,” kata Darmaningtyas.

Mereka, lanjut Darmaningtyas, beranggapan bahwa kalau sudah diatur dalam UU LLAJ masalah akan terurai. Padahal, pengaturan dalam UU LLAJ sebetulnya hanya pengaturan terkait dengan pergerakan mereka. “Dan itu sebetulnya sudah tidak ada masalah dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (PM) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” imbuhnya.

Menurut Darmaningtyas, apa yang akan kelak terjadi paska pengaturan ojek online masuk ke dalam UU LLAJ sebetulnya tidak akan jauh berbeda dengan kondisi saat ini. Sementara soal tuntutan peningkatan kesejahteraan atau pembayaran THR jelas bukan domain Kementerian Perhubungan, tapi itu domain Kementerian Ketenagakerjaan. “Tentu UU LLAJ tidak dapat mengatur kewenangan Kementerian/Lembaga (K/L) lain. Masuknya ojol online dalam UU LLAJ tidak otomatis akan mengubah kesejahteraan pengemudi menjadi lebih baik, karena kesejahteraan pengemudi ditentukan oleh kebijakan aplikator dalam penerapan tarif, potongan, dan pemberian bonus bagi pengemudi,” terang Darmaningtyas.k22
Read Entire Article