ARTICLE AD BOX
JAKARTA, NusaBali
Setelah Badan Kehormatan (BK) DPD RI melakukan verifikasi ke Bali pada, Jumat (7/3) lalu, mereka lanjut menggelar Rapat Pleno DPD RI secara tertutup, Kamis (13/3) di Ruang Sriwijaya, Gedung B, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. BK DPD RI pun memutuskan tidak meneruskan laporan terkait Anggota DPD RI dari daerah pemilihan (dapil) Bali Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik atau Ni Luh Djelantik.
"Iya mengenai laporan tentang Ni Luh tadi kami bahas. Kami tidak akan teruskan," ujar Ketua BK DPD RI, Ismeth Abdullah kepada NusaBali usai Rapat Pleno tertutup. Dengan tidak diteruskannya laporan tersebut, kasus mengenai laporan Ni Luh Djelantik di BK DPD RI berhenti atau sudah selesai.
"Di kami berhenti, karena DPD RI tidak ada masalah," imbuh Ismeth. Apalagi, lanjut pria asal Dapil Kepulauan Riau ini, yang disampaikan Ni Luh untuk memperjuangkan dan membela masyarakat Bali sehingga itu menjadi pertimbangan tidak diteruskan.
Atas putusan itu, kata Ismeth, BK DPD RI akan memberi tahu ke Ni Luh Djelantik. Sementara Ni Luh Djelantik menyatakan belum mendapat informasi secara resmi mengenai putusan BK DPD RI. Meski begitu, dia mengucapkan terima kasih dengan putusan tersebut. Terlebih, BK DPD RI telah melakukan verifikasi.
"Terima kasih sebesar-besarnya kepada BK DPD RI terkait keputusan yang diberikan oleh ketua, wakil ketua dan anggota BK DPD RI. Apalagi, setiap pengaduan akan diterima, ditindaklanjuti dan BK tentu melakukan proses-proses verifikasi, investigasi dan juga berbagai pertimbangan yang menjadi keputusan tersebut," kata Ni Luh Djelantik saat dihubungi NusaBali. Dengan putusan itu, lanjut Ni Luh, BK DPD RI telah melindungi hak-hak anggotanya. Ni Luh Djelantik pun akan tetap menjalani tugasnya sebagai wakil rakyat asal Bali. Di mana dia akan terus memperjuangkan dan menyerap langsung aspirasi-aspirasi dari rakyat Bali.
"Dengan ini, Mbok Ni Luh tetap melanjutkan tugas dan kewajiban sebagai perwakilan masyarakat Bali. Saya akan tetap memegang teguh nilai-nilai pengabdian yang sudah diamanahkan," terang perempuan yang duduk di Komite II DPD RI ini. Diketahui, Ni Luh Djelantik dilaporkan bermula dari responnya terhadap pernyataan seseorang di media sosial yang menyebut aturan mengharuskan pengemudi transportasi daring memiliki KTP Bali sebagai bentuk pelanggaran konstitusi. Ni Luh Djelantik kemudian menanggapi pernyataan itu dengan menuliskan frasa 'lebian munyi' dalam bahasa Bali.

Anggota DPD RI Ni Luh Djelantik. –NUSA BALI
Pelapor merasa pernyataan tersebut menghina dirinya dan melaporkan Ni Luh Djelantik ke BK DPD RI. Somasi juga diberikan kepada Ni Luh Djelantik agar meminta maaf dalam waktu 1x24 jam. Surat somasi dikirim tertanggal 24 Oktober 2025. Kemudian, surat kedua tertanggal 24 Februari 2025.
Sementara surat diterima Ni Luh Djelantik 3 Maret 2025. Walau begitu dia telah menjawab surat itu. Bahkan, dia mendapat pendampingan dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Gerakan Pemuda (GP) Anshor Provinsi Bali. Surat kuasa telah diterima LBH GP Ansor pada 7 Maret 2025 lalu. "Surat kuasa kami terima 7 Maret lalu saat BK DPD RI datang ke Bali," ucap salah satu kuasa hukum Ni Luh Djelantik dari LBH GP Ansor Daniar Trisasongko saat dihubungi NusaBali. Daniar mengatakan, surat jawaban somasi sudah mereka kirimkan pada, Selasa (11/3). Surat jawaban itu, ditembuskan juga ke BK DPD RI, Kapolda Bali, Kajati Bali, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dan Ni Luh Djelantik. 7 k22