Nyambi Edarkan Ineks, Sekuriti Divonis 4 Tahun 3 Bulan

10 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Warga asal Banjar Kaja, Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan ini nekat nyambi jadi pengedar narkoba karena sering diminta mencarikan ineks oleh dua pelanggan tetapnya.

Majelis Hakim Ketua I Wayan Suarta dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1). “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” tegas Majelis Hakim.

Putusan ini lebih ringan 11 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Delia Ayusyara Divayani. Atas hal ini JPU menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa melalui penasihat hukumnya Mochammad Lukman Hakim, menyatakan menerima vonis ini.

Diungkap dalam sidang, Kadek Parta ditangkap pada Sabtu 16 November 2024, sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Cargo Indah II, Ubung Kaja, Denpasar Utara. “Saat itu, dia baru saja mengambil pesanan narkotika yang diduga merupakan ineks dari seseorang bernama Komo, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas JPU.

Perkara ini bermula dari kebiasaan terdakwa mencarikan narkotika untuk dua rekannya bernama Frans dan Wiwid, yang kini juga berstatus buron. Keduanya sering memesan narkotika melalui terdakwa. Singkat kata, pada Jumat 15 November 2024, mereka kembali memesan ineks untuk dikonsumsi bersama di tempat hiburan malam di Denpasar Selatan.

Menindaklanjuti pesanan tersebut, Kadek Parta menghubungi Komo dan membeli 10 butir ineks seharga Rp 4,2 juta. Uang itu berasal dari hasil patungan, di mana Frans dan Wiwid menyumbang Rp 3,5 juta, sedangkan sisanya Rp 1 juta berasal dari terdakwa. “Rencananya ineks itu akan dijual kembali kepada Frans dan Wiwid seharga Rp 500 ribu per butir,” beber JPU.

Saat keesokan harinya terdakwa ingin mengambil pesanan dari lokasi yang ditentukan oleh Komo dengan sistem temple. Ternyata terdakwa hanya menemukan satu paket berisi lima butir tablet, bukan 10 seperti yang dipesannya. Di sinilah Kadek Parta tidak tahu bahwa dirinya sudah dibuntuti oleh Kepolisian Resor Kota Denpasar, yang segera membekuknya sesaat setelah ingin meninggalkan lokasi.

Dalam persidangan, Kadek Parta mengakui sudah beberapa kali membeli narkotika dari Komo untuk dijual kembali kepada Frans dan Wiwid. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, tablet warna biru dengan berat keseluruhan 2,20 gram netto itu mengandung Mefedron, zat yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023. 7 t
Read Entire Article