ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Pelaku pembuang bayi di Pantai Padanggalak, Desa Kesiman Petilan, Denpasar Timur tepatnya di belakang Tugu Land Mark berhasil ditangkap aparat Polsek Denpasar Timur, pada Kamis (6/3). Pelakunya dua orang tak lain orang tua bayi malang masing-masing berinisial I Putu ADP, 21 dan Ni MBM, 18.
Pasangan kekasih asal Tabanan ini diamankan di RS Cahaya Bunda tempat Ni MBM dirawat pasca melahirkan. Pasangan muda ini mengaborsi bayi mereka dengan cara mengonsumsi obat-obatan yang dibeli secara online. Keduanya nekat menggugurkan bayi mereka karena hamil di luar nikah setelah pacaran kurang lebih dua tahun.
Pada saat dilahirkan bayi berjenis kelamin perempuan itu sudah meninggal dunia. Pasangan muda itu bingung hendak dibawa kubur kemana jasadnya. Karena ketakutan, keduanya pun menguburkan jasad bayi tersebut di Pantai Padang Galak, pada Rabu (5/6) malam pukul 23.00 Wita.
Upaya jahat mereka tak berjalan mulus. Saat mereka menguburkan jasad bayi itu dilihat oleh pasangan kekasih yang sedang pacaran berinisial GAS dan DAWP di sekitar TKP. Dari kejauhan kedua saksi penasaran melihat para pelaku menggali pasir pakai kayu.
Pada saat I Putu ADP dan NI MBM menguburkan jasad bayi mereka, kedua saksi tidak melihat jelas, sebab hari sudah malam. Karena penasaran, saat pulang kedua saksi menghampiri tempat galian itu. Bekas galian itu dibongkar. Pada kedalaman selitar 30 centimeter mereka menemukan jasad bayi berjenis kelamin perempuan.
"Kedua pelaku saat itu dilihat oleh saksi datang menggunakan mobil Suzuki APV warna silver. Mobil yang datang dari arah utara itu parkir di dekat tugu. Seorang pria turun, berjalan ke belakang tugu, lalu menggali pasir menggunakan kayu," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan persnya, pada Senin (10/3).
Menemukam jasad bayi dikubur tidak pada tempatnya itu membuat kedua saksi berteriak minta bantuan warga sekitar. Selanjutnya kejadian itu dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur.
Menerima laporan tentang adanya temuan jasad bayi itu, aparat Polsek Denpasar Timur bersama tim Inafis Polresta Denpasar mendatangi lokasi TKP. AKP Sukadi mengatakan, pada saat ditemukan, jasad bayi menggunakan baju dan terbungkus dengan kain selimut warna pink. Tak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Batok Kepala dalam kondisi belum tersambung sempurna
"Diduga bayi lahir normal, namun oborsi. Usia kandungan tujuh bulan. Pada tali pusar dibungkus kain kasa yang jepit penjepit medis warna merah muda. Bayi diperkirakan lahir kurang lebih 1 hari sebelum bayi meninggal dunia. Bagian tubuh bayi lengkap sempurna. Pada pukul 02.00 Wita BPBD kota Denpasar evakuasi korban menuju RSUP Prof IGNG Ngoerah Denpasar," lanjut AKP Sukadi.
Setelah diamankan petugas, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka. Keduanya sengaja aborsi bayi mereka dengan minum obat-obatan yang dibeli secara online. Obat yang dibeli itu secara rutin dikonsumsi oleh MBM. Setelah beberapa kali minum obat akhirnya janinnya tak bergerak lagi dan MBM melahirkan dan korban meninggal dunia.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah tas warna abu-abu berisi obat-obatan mobil Suzuki APV DK 1358 AAA, selembar kain selimut warna pink, selembar baju bayi warna putih kuning, sepasang slop tangan bayi, dan sepasang slop kaki bayi. 7 pol