Pemkot Bersiap Lakukan Pergeseran Anggaran

1 day ago 1
ARTICLE AD BOX
Dengan terbitnya surat tersebut dipastikan pelantikan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ditunda dari jadwal sebelumnya termasuk pegawai kontrak di lingkungan Pemkot Denpasar. 

Walikota I Gusti Ngurah Jaya Negara, Senin (10/3), mengemukakan surat resmi sudah diterima perihal penyesuaian atau penundaan pelantikan CASN. Kendati surat sudah diterima dia masih berharap tidak ada penundaan pelantikan. 

Sebab, untuk Kota Denpasar penganggaran sudah dilakukan. Kata Jaya Negara, Pemkot sudah siap sepenuhnya jika pelantikan segera dilakukan. “Kami ini prinsipnya secara teknis kapan pun mereka dilantik, kami sudah siap. Kami juga tetap berharap tidak ada penundaan. Hanya saja kan ada aturan baru dan kami masih menunggu instruksi selanjutnya,” kata Jaya Negara. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar I Wayan Sudiana, menambahkan proses pelantikan CASN tetap mengacu pada surat resmi yang dikirim oleh BKN. Dalam surat resmi yang sudah diterima pihaknya perihal penyesuaian jadwal pelantikan. 

Ada poin penegasan surat tersebut yang di dalamnya berisi instruksi bagi peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, diangkat menjadi CPNS terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas diterbitkan pada 1 Oktober 2025.

Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat 30 Juni 2025. Sementara untuk penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS paling lambat 1 September 2025.

Sedangkan penyesuaian tindak lanjut hasil seleksi PPPK yakni peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja TMT 1 Maret 2026.

Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat 30 November 2025 dan Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK paling lambat 1 Februari 2026.

Sudiana mengatakan, dengan turunnya surat resmi tersebut pihaknya akan segera melakukan rapat dengan tim untuk melakukan pergeseran anggaran. Sebab, untun pegawai kontrak yang akan diangkat jadi PPPK hanya dianggarkan hingga Juni 2025.

“Surat resmi sudah turun, kami harus menindaklanjuti surat tersebut. Kami masih rapat dengan tim, kemungkinan kami akan melakukan pergeseran anggaran agar gaji tenaga kontrak bisa dibayar sampai mereka diangkat jadi PPPK. Karena gaji kontrak 2025 hanya dianggarkan sampai bulan Juni. Sebab, prediksi kami bulan Mei sudah bisa kami bayar gaji PPPK-nya,” kata Sudiana. 7 mis
Read Entire Article