Pengedar dan Pembeli Shabu Divonis 6 Tahun 10 Bulan Penjara

2 weeks ago 3
ARTICLE AD BOX
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (18/3) siang di Ruang Sidang Cakra PN Singaraja. 

Dua orang terdakwa yang divonis tersebut adalah seorang pengedar bernama Joni Ari Sulistiyono alias Joni, 43, warga Jakarta yang tinggal di Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Sedangkan pembelinya adalah Made Sentosa alias Dedeck, 22, warga Desa Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Majelis hakim PN Singaraja yang diketuai I Made Bagiarta bersama Anak Agung Ayu Sri Sudanthi dan Pulung Yustisia Dewi selalu hakim anggota, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah karena telah melakukan tindak pidana narkotika. 

Terdakwa Joni bersalah, karena tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan I. Sedangkan terdakwa Dedeck bersalah, karena tanpa hak membeli narkotika golongan I. Keduanya terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 84 Ayat (2) KUHAP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan sepuluh bulan, juga denda Rp 1,5 miliar yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama delapan bulan,” ujar majelis hakim, dalam putusan yang diterima, Rabu (19/3) siang. 

Hukuman yang diterima kedua terdakwa, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Dalam sidang tuntutan pada Selasa (11/3) lalu, kedua terdakwa dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider delapan bulan penjara. 

Menurut majelis hakim, ada sejumlah pertimbangan yang mempengaruhi vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa. Yang meringankan, karena kedua terdakwa menyesali perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan, serta berterus terang dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan. 

“Yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas narkotika dan dapat merusak moral generasi bangsa,” jelas majelis hakim. 

Adapun terdakwa Joni dan Dedeck ditangkap personel Polres Buleleng. Dedeck ditangkap terlebih dahulu di Terminal Penarukan, Kabupaten Buleleng pada 15 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 Wita, saat duduk di bale bengong untuk menunggu ojek.

Dari penggeledahannya, ditemukan satu paket narkotika jenis shabu dengan berat 1,44 gram yang disimpan pada saku jaket sebelah kanan pelaku. Dedeck mengaku mendapatkan paket tersebut dari terdakwa Joni. 

Pria yang berdomisili di Kota Denpasar itu ditangkap polisi esoknya pada 16 Agustus 2024 sekitar pukul 22.05 Wita. Polisi meringkusnya di pinggir jalan Kota Denpasar. Kemudian menggeledah sebuah rumah kost di Jalan Pulau Misol, Kelurahan Dauh Puri, Denpasar yang ditempatinya. Namun tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan.

Meski begitu, terdakwa Joni tetap dibawa ke Polres Buleleng karena diduga sebagai pengedar narkotika, untuk dilakukan tindak lanjut. Joni mengaku mendapatkan shabu dari seseorang bernama Dirga, yang masih berstatus buron. 7 mzk
Read Entire Article