Penyidik Kejati Bali Kembali Segel 32 Rumah, Ungkap Kasus Korupsi Rumah Bersubsidi

3 weeks ago 3
ARTICLE AD BOX
SINGARAJA, NusaBali 
Penyelidikan kasus dugaan korupsi rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng terus bergulir. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali menyegel sebanyak 32 unit rumah bersubsidi yang dikembangkan perusahaan developer PT Pacung Permai Lestari, Kamis (13/3) siang.

Adapun puluhan rumah yang disegel itu tersebar di Perumahan Peramboan Permai Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula sebanyak 22 unit, dan di Perumahan Graha Suwug Permai Desa Suwug, Kecamatan Sawan, sebanyak 10 unit. Rumah-rumah itu disegel dengan pita dan stiker berwarna merah putih bertuliskan Kejaksaan Tinggi Bali pada pintu dan jendela.

Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, menjelaskan penyegelan rumah-rumah ini masih bagian dari penyidikan kasus korupsi rumah bersubsidi. Ia menyebut pihak pengembang dianggap kooperatif menyerahkan aset rumah di dua lokasi perumahan ini untuk disita sebagai alat bukti.

“Dua lokasi (perumahan) ini baru kami temukan berdasarkan penggeledahan, dan pemeriksaan dokumen sebelumnya. Ternyata ada dua perumahan yang belum diungkap. Berdasarkan kesadarannya dia (pihak pengembang) mau membuka dan ditunjukkan,” ujar Jayalantara ditemui usai penyegelan.

Ia menambahkan, total rumah subsidi yang telah disegel penyidik ada sebanyak 58 unit. Selain di dua desa tersebut, penyidik sebelumnya juga menyegel sebanyak 23 rumah di Desa/Kecamatan Tejakula, 1 rumah di Desa/Kecamatan Kubutambahan, dan 2 unit rumah di Desa Panji, Kecamatan Sukasada. Selain rumah, penyidik juga menyita 3 unit eksavator, 1 unit dump truk dan mobil.

Jayalantara mengungkapkan, ada sebanyak 18 lokasi perumahan yang dikembangkan oleh PT Pacung Permai Lestari. Lokasi perumahan tersebut tersebar di sejumlah desa di Buleleng. “Dari 18 lokasi itu, total rumah yang berhasil dibangun oleh pengembang Pacung Permai ini sebanyak 1.019 unit rumah,” lanjut dia.

Sebagian rumah tersebut ada yang dibangun dengan mencatut KTP masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Setelah selesai dibangun, rumah itu dijual oleh pengembang kepada pihak-pihak yang tidak berhak. “Dari jumlah itu yang diduga diperoleh dengan cara meminjam KTP itu sebanyak 395 unit rumah,” kata Jayalantara.

Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat penyelewengan ini. Kata Jayalantara, penghitungan kerugian negara tersebut masih dilakukan auditor.

Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik juga mengungkap dugaan keterlibatan makelar yang bertugas mencarikan KTP warga berpenghasilan rendah yakni di bawah Rp 5 juta. KTP tersebut dijual kepada pengembang untuk dicatut dalam pengajuan pembangunan rumah bersubsidi. 

“Modusnya mereka (pengembang) lewat calo atau makelar. Jadi makelar yang bekerja mencari KTP. Pengembang membayar ke makelar itu Rp 3 juta per KTP. Makelar memberikan kepada pemilik KTP bervariasi ada yang Rp 2 juta, Rp 1 juta. Pemilik KTP tahu akan dipinjam untuk memohon LPP (Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP),” ungkap dia. 

Jayalantara menyebut, tak menutup kemungkinan, pihak-pihak terkait seperti makelar yang ikut terlibat dalam pengajuan rumah bersubsidi ini juga akan diproses oleh penyidik.

Adapun sementara ini sudah ada sekitar 36 saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Mereka adalah pengembang, pegawai, hingga pihak Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). “Kami juga berencana memeriksa nasabah atau pembeli rumah,” tandasnya.7 mzk
Read Entire Article