Peredaran Narkoba Dikendalikan dari Lapas

7 hours ago 2
ARTICLE AD BOX
MANGUPURA, NusaBali
Aparat Satres Narkoba Polres Badung gulung sembilan orang pengedar narkoba selama beberapa minggu terakhir. Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti berupa 81 paket shabu-shabu dengan berat total 188,22 gram dan dua paket ekstasi sebanyak 10 butir. 

Adapun sembilan orang tersangka itu masing-masing berinisial FD, 37, MSB, 29, MLB, 21, IKD, 38 (residivis), SN, 47, CD, 37, MA, 20 dan AFS, 25. Para tersangka ini mendapat pasokan narkoba dari luar bali yang dikendalikan oleh napi di beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Mereka semua terjerumus jadi pengedar karena faktor ekonomi. 

Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara saat pimpin jumpa pers ungkap kasus narkoba di Lobi Mapolres Badung, Jalan Kebo Iwa Nomor 1, Desa Mengwitani, Mengwi, Badung, pada Senin (28/4) pagi mengatakan tersangka paling banyak barang bukti adalah IKD. Tersangka ini merupakan residivis. Dia pernah dipenjara di Lapas Madiun, Jawa Timur dan bebas tahun 2015. 

Saat mendekam di dalam Lapas tersebut bukannya memperbaiki diri dan tobat, tetapi malah melebarkan sayapnya dalam peredaran gelap narkoba. Di sana dia mengenal banyak narapidana lainnya yang terlibat narkoba. Alhasil saat keluar dari dalam Lapas IKD kembali jadi pengedar lagi. 

Kapolres mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka IKD dilakukan di Jalan Pidada VI, Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, pada Minggu (16/3) pagi. Petugas menyita barang bukti narkoba jenis shabu-shabu seberat 69,12 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kardus yang dikemas dalam satu plastik klip. 

Kemudian petugas melakukan pengembangan ke rumah tempat tinggalnya di Jalan Veteran, Denpasar Utara. Di sana petugas menemukan satu bendel plastik klip bening, sebuah timbangan digital, dan  potongan pipet plastik warna hitam yang semuanya terbungkus dalam kresek warna merah. Bungkusan itu ditemukan di lahan kosong di depan rumah tempat tinggal tersangka. Mendapati barang bukti tersebut tersangka tak kuasa mengelak selain mengakui kejahatannya. 

"Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang bernama Wahyu di Madiun, Jawa Timur dengan cara memesan lewat WhatsApp. Shabu-shabu itu dikirim dari Madiun ke Bali lewat salah satu bus. Tersangka mengaku sudah enam kali membeli shabu-shabu dari wahyu. Tersangka IKD mengenal Wahyu ketika sama-sama menjalani hukuman di Lapas Lelas 1 Malang pada tahun 2015," beber AKBP Batu Bara. 

Enam kali mendapat pasokan shabu-shabu itu sejak Januari 2025 ini. Barang haram itu diedarkan tersangka di seputaran Dalung, Kerobokan, Penatih dan Renon. Setiap paket dijual seharga kisaran Rp 300.000 sampai Rp 600.000. Bila semuanya berhasil diedarkan tersangka IKD mendapat upah Rp 52.000.000.

"Atas perbuatannya tersanka IKD dijerat Pasal 112 ayat (2) atau 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Tersangka dan barang bukti diamankan di Rutan Mapolres Badung untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Sementata asat Resnarkoba AKP I Nyoman Sudarma yang turut hadir mendampingi Kapolres dalam jumpa pers kemarin mengatakan pengendali dari para tersangka ini dari dalam Lapas. Namun demikian dia enggan menyebutkan di Lapas mana saja para pengendali itu bekerja. 

"Kebanyakan pemasoknya dari luar. Sementara operator (pengendalinya) dugaan kami di dalam Lapas. Dugaan itu karena saat dilakukan pengecekan lewat HP tidak bisa dilakukan secara spesifik. Untuk sementara itu analisa kami dan akan dalami lagi," ungkapnya. 7 pol
Read Entire Article