Pertamina Pastikan Agen Resmi Tak Terlibat Kasus Oplosan LPG di Bali

5 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Aji Anom Purwasakti, mengapresiasi langkah tegas aparat dalam membongkar sindikat pengoplos LPG 3 kilogram (kg) subsidi ke tabung LPG 12 kg dan 50 kg nonsubsidi. Ia menyebut, seluruh tabung LPG 3 kg yang disita dalam kasus tersebut bukan berasal dari jaringan distribusi resmi Pertamina.

"Tabung LPG subsidi yang menjadi barang bukti didapat dari warung atau pengecer dengan harga Rp 21 ribu per tabung, bukan dari agen atau pangkalan resmi Pertamina. Jadi kami pastikan tidak ada keterlibatan lembaga penyalur resmi dalam kasus ini," ujar Aji Anom, Rabu (12/3/2025).

Dalam pernyataannya, Pertamina juga menyatakan komitmen untuk mendukung aparat penegak hukum serta siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Sebagai bentuk antisipasi, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri, Pertamina meningkatkan pengawasan distribusi LPG di Bali. Pemantauan dilakukan secara rutin bersama pihak Polda Bali dan Pemerintah Provinsi Bali demi memastikan distribusi energi tetap berjalan lancar dan tepat sasaran.

"Pengawasan dilakukan melalui inspeksi mendadak ke lembaga penyalur resmi Pertamina. Kami terus berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan untuk memastikan pelayanan energi kepada masyarakat berjalan baik," jelasnya.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap empat tersangka dalam penggerebekan di dua lokasi pengoplosan, yakni di Sukawati, Gianyar dan Pesanggaran, Denpasar Selatan. Para pelaku menggunakan modus memindahkan isi tabung LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg dan 50 kg yang kosong, lalu dijual ke warung dan pengusaha laundry.

Dalam konferensi pers di TKP di SIngapadu Tengah, Selasa (11/3), Bareskrim mengungkapkan jika usaha ilegal ini diduga telah berjalan selama empat bulan dengan omzet mencapai Rp 25 juta per hari atau sekitar Rp 650 juta per bulan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Migas sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Pertamina mengimbau masyarakat agar membeli LPG hanya dari lembaga penyalur resmi untuk menghindari penyalahgunaan dan memastikan distribusi subsidi tepat sasaran.

Read Entire Article