ARTICLE AD BOX
Melalui pihak legalnya, PT BDL membantah keras tudingan telah melakukan perusakan lapangan tenis yang dilaporkan masih dalam masa pemeliharaan oleh PT Texmura. Menurut PT BDL, pelaporan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan kontraktor terhadap pemberi kerja.
“Bagaimana mungkin kami dituduh merusak lapangan tenis yang adalah milik kami sendiri? Ini sama sekali tidak masuk akal,” ujar David Waltin Pasaribu, legal PT BDL dalam keterangan, Rabu (20/3/2025).
PT BDL menegaskan bahwa pihaknya telah menunjuk PT Texmura untuk membangun lapangan tenis sesuai standar internasional, dengan harapan venue ini dapat digunakan dalam turnamen berkelas dunia yang akan mengharumkan nama Indonesia. Namun, hasil pembangunan diklaim jauh dari memuaskan.
“Kami sudah memberikan spesifikasi teknis yang sangat jelas. Sayangnya, PT Texmura tidak memenuhi spesifikasi tersebut. Salah satu contohnya adalah struktur tulangan beton yang tidak sesuai dengan standar nasional dan spesifikasi yang telah kami tetapkan,” terang David.
Tak hanya itu, selama masa konstruksi, PT Texmura juga dinilai mengabaikan standar keamanan dan keselamatan kerja. Beberapa insiden yang membahayakan keselamatan proyek pun sempat terjadi, meski tidak dirinci lebih lanjut.
“Karena kualitas pekerjaan yang buruk (bad workmanship), kami harus mengalokasikan dana tambahan untuk memperbaiki dan memastikan lapangan tenis tetap bisa digunakan sesuai standar internasional,” tegasnya.
Penangguhan Pembayaran Sebagai Bentuk Perlindungan
PT BDL mengakui telah menangguhkan pembayaran kepada PT Texmura. Namun, hal ini dilakukan sebagai bentuk jaminan atas pertanggungjawaban kontraktor terhadap kerugian yang ditimbulkan.
“Kami tidak serta-merta menolak membayar. Kami hanya menahan pembayaran sambil menghitung kerugian yang kami alami. Ini mekanisme umum dalam proyek konstruksi ketika hasil kerja tidak sesuai,” ujar David.
PT BDL bahkan mengklaim telah beberapa kali memberi peringatan kepada PT Texmura untuk melakukan perbaikan, namun tidak direspons. Puncaknya, kontraktor justru melaporkan PT BDL ke polisi atas dugaan perusakan.
Terkait tuduhan penggunaan zat kimia Asam Klorida (HCl) saat proses pembersihan lapangan, PT BDL menyebut narasi tersebut dilebih-lebihkan. Menurut mereka, proses pembersihan merupakan bagian dari persiapan turnamen yang dilakukan sesuai prosedur.
“Kami menyayangkan pelaporan ini. Yang terjadi adalah pembersihan biasa untuk persiapan turnamen. Tuduhan bahwa itu menyebabkan kerusakan dan dijadikan alasan menahan pelunasan sungguh tidak berdasar,” tegas David.
PT BDL berharap penyidik Polda Bali dapat melihat persoalan ini secara utuh dan objektif. Mereka menilai pelaporan yang dilakukan PT Texmura merupakan preseden buruk, di mana pemberi kerja yang dirugikan justru dikriminalisasi.
“Kami harap polisi tidak serta-merta menindaklanjuti laporan tanpa melihat konteks. Jangan sampai kriminalisasi terhadap pemberi kerja seperti ini menjadi contoh buruk ke depan,” pungkasnya.
Sebelumnya, PT Texmura Nusantara melalui kuasa hukumnya, Kol. TNI AD (Purn) Bhumi Ansusthavani, melaporkan PT BDL dan seorang konsultan asal Australia berinisial SK atas dugaan perusakan lapangan tenis yang belum diserahterimakan. Menurut mereka, kerusakan terjadi akibat pembersihan menggunakan campuran air dan HCl, yang kemudian dijadikan alasan penundaan pelunasan pembayaran.