RUU TNI Disahkan: Usia Pensiun Diperpanjang, Jabatan Sipil Bertambah

2 weeks ago 3
ARTICLE AD BOX
Persetujuan pengesahan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Sidang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri antara lain oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Keuangan.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan. Disambut pekikan “Setuju!” dari peserta sidang.

Empat Pokok Perubahan

RUU TNI ini mengatur setidaknya empat poin perubahan utama. Pertama, perubahan Pasal 3 mempertegas kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan, sementara urusan strategi pertahanan dan administrasi menjadi koordinasi Kementerian Pertahanan.

Kedua, penambahan tugas pokok dalam operasi militer selain perang (OMSP) dalam Pasal 7. TNI kini resmi memiliki 16 tugas pokok, dari sebelumnya 14. Dua tugas tambahan tersebut adalah penanggulangan ancaman siber serta pelindungan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.

Ketiga, Pasal 47 diubah untuk memperluas bidang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, dari semula 10 menjadi 14 bidang. Namun penempatan itu tetap harus atas permintaan lembaga terkait, dan tunduk pada administrasi yang berlaku. Di luar ketentuan tersebut, prajurit TNI wajib mengundurkan diri atau pensiun jika hendak menempati jabatan sipil.

Keempat, perubahan pada Pasal 53 yang menyangkut usia pensiun prajurit TNI. Usia pensiun bintara dan tamtama diperpanjang menjadi 55 tahun, dan perwira hingga pangkat kolonel menjadi 58 tahun. Adapun bagi perwira tinggi berpangkat jenderal (bintang empat), usia pensiun naik hingga 63 tahun dan maksimal 65 tahun.

Supremasi Sipil Tetap Jadi Pilar

Perubahan Undang-Undang TNI ini sempat menuai pro dan kontra di masyarakat. Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa substansi RUU tetap mengedepankan supremasi sipil, bukan kembalinya dwifungsi TNI.

“Kami pada dialog terakhir dengan koalisi masyarakat sipil telah sepakat mengedepankan supremasi sipil. Tidak ada klausul yang membuka jalan kembali bagi dwifungsi TNI,” ujarnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan proses legislasi RUU TNI telah melewati semua tahapan secara transparan dan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

"Semua proses kami lalui, tak ada tahapan yang dilewati. Masukan dari mahasiswa, LSM, dan masyarakat sipil sudah kami terima dan bahas," katanya.

Transformasi dan Kesejahteraan Prajurit

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam pidatonya mengapresiasi DPR atas maraton pembahasan RUU ini. Ia menilai UU baru ini akan memperkuat modernisasi alutsista dan transformasi TNI dalam menghadapi tantangan global, termasuk teknologi militer mutakhir.

"Undang-undang ini memperjelas batas pelibatan prajurit TNI dalam jabatan sipil dan tugas nonmiliter. TNI tetap tentara profesional, tidak akan mengecewakan rakyat," tegas Sjafrie, yang juga purnawirawan perwira tinggi TNI.

Selain itu, ia menyebut perubahan ini juga meningkatkan kesejahteraan prajurit dan jaminan sosial bagi keluarga mereka, serta menyesuaikan jenjang karier dan kepemimpinan sesuai kebutuhan organisasi.
"Indonesia memerlukan strategi pertahanan yang realistis untuk menjaga kedaulatan dan kelangsungan hidup bangsa di tengah dinamika ancaman global," ujarnya.

Setelah disetujui DPR, RUU TNI akan diserahkan kepada pemerintah untuk proses harmonisasi dan pengundangan oleh Presiden. Dave Laksono menyebut proses harmonisasi diperkirakan tidak akan lama karena tidak banyak pasal yang berubah secara fundamental.

DPR juga berjanji akan segera mengunggah draf final agar bisa diakses publik secara luas.

Pengesahan UU TNI ini menjadi tonggak penting dalam reformasi militer Indonesia. Namun, tetap perlu pengawasan publik agar prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan supremasi sipil benar-benar dijaga dalam pelaksanaannya. *ant

Read Entire Article