ARTICLE AD BOX
Operasi pasar digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar bersama Satreskrim Polres Gianyar untuk memastikan produk yang beredar di pasaran sesuai standar yang ditetapkan. Operasi menyasar Pasar Yadnya Blahbatuh dan beberapa toko di wilayah Buruan, Kamis (13/3).
Tim melakukan pengecekan distribusi salah satu merek minyak goreng karena ada temuan ketidaksesuaian volume yang tertera pada label. Tim Satgas menemukan beberapa toko yang menjual minyak goreng dengan kemasan 1 liter. Namun, volume tidak sesuai Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD).
Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Disperindag Kabupaten Gianyar, Heny Sri Wahyu, mengimbau masyarakat lebih teliti saat berbelanja. Jika menemukan minyak goreng dengan volume yang tidak sesuai, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada kepolisian.
Kanit IV Reskrim Polres Gianyar, Ipda Ekky Nurwenda, menegaskan siap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait temuan tersebut. Kepolisian bekerja sama dengan Disperindag untuk melakukan pengujian dan pengukuran terhadap produk yang dilaporkan.
Operasi pasar merupakan upaya pemerintah melindungi konsumen serta memastikan produk yang beredar di pasaran sesuai standar yang ditetapkan. 7 nvi