ARTICLE AD BOX
SINGARAJA, NusaBali
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Buleleng melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah kios dan toko di Pasar Anyar Singaraja di Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Selasa (11/3). Sidak ini merespon dugaan pengurangan takaran pada minyak goreng subsidi merek ‘Minyakita’.
Sidak tersebut dilakukan Satgas Pangan Polres Buleleng bersama dengan Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi UKM (Dagperinkop UKM) Kabupaten Buleleng. Tujuannya untuk memastikan kesesuaian volume minyak goreng tersebut, yang beredar di pasaran. Namun hasilnya ternyata ditemukan kemasan yang tidak sesuai takaran.
Dalam pelaksanaanya, tim satgas memeriksa volume kemasan minyak goreng ‘Minyakita’ ukuran satu liter. Petugas mengambil sejumlah sampel produk minyak ke sejumlah pedagang. Petugas lalu menggunakan teko ukur untuk memastikan jumlah volume minyak sesuai dengan jumlah yang tertera di kemasan. Hasilnya ditemukan adanya selisih volume minyak dalam kemasan.
”Seperti di salah satu kios di Jalan Semangka areal Pasar Anyar, kami menemukan ‘Minyakita’ yang seharusnya takaran 1.000 mililiter (1 liter), setelah diperiksa hanya berisi 750 mililiter,” ujar Kepala Unit (Kanit) IV Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu I Nyoman Sudiarta dikonfirmasi Rabu (12/3) siang.
Sedangkan dari pengecekan di sejumlah kios di Jalan Durian dan Jalan Surapati, hasil sidaknya menunjukkan volume ‘Minyakita’ masih sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan. Lalu berdasar pemeriksaan harga jual di Pasar Anyar, oleh Dinas Dagperinkop UKM Buleleng, harga ‘Minyakita’ masih pada harga Rp 16 ribu per liternya.
Iptu Sudiarta mengatakan, sidak ini sebagai upaya pengawasan terhadap distribusi minyak goreng bersubsidi tersebut di Buleleng, guna memastikan kepatuhan terhadap standar takaran produk. Sehingga mencegah adanya pelanggaran yang merugikan konsumen, selaku pengguna minyak goreng.
”Temuan ini akan kami koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait. Ini sebagai bentuk memastikan perlindungan konsumen, terhadap produk yang beredar di pasaran,” tandasnya.
Untuk diketahui, produk minyak goreng ‘Minyakita’ menyita perhatian masyarakat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara isi dan takaran pada label kemasan. Bahkan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman juga menemukan kemasan minyak goreng tersebut tidak sesuai takaran saat mengecek takaran di Pasar Lenteng Agung, Jakarta.7 mzk