Termasuk Mobil Dirut Pasar, Telan Anggaran Rp 488,33 Juta

5 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar memberikan pelindungan untuk bangunan 12 pasar ke salah satu asuransi di Denpasar. Asuransi tersebut dibayarkan dalam kurun waktu satu tahun di tahun 2025 untuk melindungi bangunan dari bencana khususnya musibah kebakaran. 

Dirut Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, Ida Bagus Kompyang Wiranata, Senin (12/5) mengungkapkan, bangunan pasar yang diasuransikan ada 12 pasar di bawah naungan Perumda Pasar Kota Denpasar. Nilai asuransi paling kecil Rp 13 juta yakni Pasar Kreneng dan paling besar Pasar Badung senilai Rp 168 juta. 

Adapun ke-12 pasar yang diasuransikan yakni Pasar Ketapian Rp 41.000.000, Pasar Abiantimbul Rp 17.650.000, Pasar Sanglah Rp 20.290.000, Pasar Kreneng Rp 13.100.000, Pasar Pidada Rp 38.000.000, Pasar Satria Rp 14.250.000, Pasar Badung Rp 168.825.000, Pasar Anyar Sari Rp 29.500.000, Pasar Lokitasari Rp 20.310.000, Pasar Kumbasari Rp 40.565.000, Pasar Gunung Agung Rp 38.255.500.

Selain itu juga ada asuransi untuk Graha Yowana Suci Rp 30.382.500 dan cadangan asuransi sebesar Rp 16.208.564. Total asuransi khusus bangunan pasar sebesar Rp 488.336.564. “Selain bangunan, juga diasuransikan mobil Dirut sebesar Rp 5 juta,” ujar pria yang akrab disapa Gus Kowi. 

Kata Gus Kowi, asuransi tersebut tidak mencakup untuk peralatan dan pedagang. “Asuransi hanya mencakup bangunan saja tidak untuk fasilitas lainnya. Untuk cadangan asuransi tersebut merupakan premi dalam satu tahun,” ujar mantan Anggota DPRD Denpasar ini. 

Menurut Gus Kowi, kerusakan yang ditanggung dalam asuransi tersebut ketika bangunan mengalami kerusakan tanpa disengaja. Seperti kebakaran maupun kerusakan karena gempa bumi. Untuk kerusakan yang disebabkan oleh pihak pedagang sendiri tidak akan ditanggung asuransi. “Kalau kebakaran, kerusakan karena gempa bumi itu ditanggung. Kalau disebabkan oleh pedagang, itu tidak. Klaim pun sesuai premi dan bangunan yang diasuransikan. Kalau kita mengasuransikan setengah dari nilai bangunan maka yang ditanggung 50 persen dari kerugian,” ujar mantan Ketua PAC PDIP Kecamatan Denpasar Barat ini.mis
Read Entire Article