Walikota Jaya Negara Serahkan 38 SK Kepala Sekolah

1 day ago 1
ARTICLE AD BOX
Penyerahan SK ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah dan mendukung pendidikan yang optimal di berbagai sekolah, terdiri dari 36 kasek SD dan 2 kasek SMP.

Hadir di kesempatan tersebut, Sekda Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, Plt Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Komang Lestari Kusuma Dewi, Inspektur Kota Denpasar, dan Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah.

Jaya Negara dalam sambutannya menyampaikan selamat menjalankan ibadah puasa kepada seluruh masyarakat serta mengucapkan selamat kepada para kepala sekolah yang baru dilantik.

“Kami berharap sekolah-sekolah di Denpasar dapat mencapai target pendidikan yang telah ditetapkan, dan Pemkot berkomitmen untuk terus mendukung infrastruktur dan perbaikan sekolah di seluruh wilayah Denpasar,” ujar Jaya Negara.

Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan, Jaya Negara menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik. Setiap tahun terdapat guru yang memasuki masa pensiun, sehingga diperlukan penambahan sumber daya manusia guna menjaga standar pendidikan yang berkualitas. Jaya Negara juga menegaskan bahwa kualitas pendidikan tidak terlepas dari peran kepala sekolah yang berkomitmen dalam mendukung visi pendidikan yang lebih baik.

Jaya Negara juga mengapresiasi penandatanganan pakta integritas oleh para kepala sekolah, sejalan dengan misi Denpasar dalam membangun pemerintahan yang jujur dan transparan dengan semangat sewaka dharma guna mewujudkan good governance. 

Jaya Negara juga mendorong pemanfaatan pekarangan sekolah untuk menanam cabai sebagai upaya dunia pendidikan dalam membantu menjaga stabilitas inflasi. Selain itu, pengelolaan sampah di sekolah menjadi perhatian serius agar lebih ditingkatkan. “Seperti salah satu SD di Kota Denpasar telah berhasil mengembangkan inovasi dalam pengelolaan sampah dan berharap keberhasilan ini dapat ditularkan ke sekolah-sekolah lain,” kata Jaya Negara.

Kadis Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar Anak Agung Gede Wiratama, menyampaikan penyerahan SK ini selaras dengan Permendikbud No 40 Tahun 2021, yang mengatur bahwa masa jabatan kepala sekolah maksimal 4 periode atau 16 tahun.

Sebanyak 38 orang kasek penerima SK terdiri dari, 23 kasek baru yang diangkat menggantikan kasek yang telah memasuki masa purna tugas atau diangkat menjadi pengawas sekolah. Dan 15 kasek yang dimutasi setelah menyelesaikan dua periode masa penugasan.

Kegiatan ini bertujuan untuk, menjaga kelancaran administrasi dan sistem kerja sekolah, memastikan penerima SK memahami tugas, tanggung jawab, dan hak mereka, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sekolah.

“Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan koordinasi, semangat kerja, serta mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang optimal di Kota Denpasar,” kata Agung Wiratama. @ mis
Read Entire Article