ARTICLE AD BOX
Yang bersangkutan akhirnya dideportasi karena diduga telah tinggal melebihi batas izin tinggal di Indonesia (overstayed) dengan visa on arrival.
Tindakan tegas tersebut dilakukan pemerintah desa bersama aparat gabungan pada Jumat (4/4). Pemeriksaan dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Pura Banyukuning yang menjadi tempat tinggal WNA tersebut. Saat dicek, dia terbukti telah melewati masa izin tinggal dan langsung diamankan ke kantor desa sebelum diserahkan ke Kantor Imigrasi Denpasar.
Pemerintah desa bersama Bhabinkamtibmas, Linmas, pecalang, dan Babinsa melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Hasilnya, pria asal Maroko itu terbukti telah melampaui batas izin tinggal. Dia langsung diamankan ke Kantor Desa Padangsambian Klod dan kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum keimigrasian. “Kami langsung berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Imigrasi, Bhabinkamtibmas, dan Linmas untuk menindaklanjuti laporan masyarakat,” kata Perbekel Padangsambian Klod I Gede Wijaya Saputra, Sabtu (5/4).
Laporan warga menyebutkan, keberadaan WNA tersebut dianggap mengganggu kenyamanan lingkungan. Menanggapi laporan itu, aparat desa bergerak cepat bersama unsur keamanan desa untuk memverifikasi dan menindaklanjuti temuan di lapangan.
Wijaya Saputra menegaskan tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan memastikan seluruh WNA yang tinggal di wilayahnya mematuhi aturan hukum yang berlaku. “Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, serta memastikan seluruh WNA yang tinggal di Desa Padangsambian Klod mematuhi aturan keimigrasian,” ucapnya.
Pemerintah desa juga mengapresiasi kerja sama lintas instansi yang memungkinkan penanganan cepat dilakukan tanpa gangguan keamanan. “Kami berterima kasih atas sinergi yang baik antara pihak Imigrasi, aparat keamanan desa, dan masyarakat. Respons cepat ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga stabilitas dan kenyamanan lingkungan,” tuturnya.
Dia juga mengingatkan bahwa keterlibatan aktif masyarakat sangat penting dalam pengawasan lingkungan, termasuk dalam hal pelaporan keberadaan penduduk asing yang dicurigai melanggar ketentuan hukum.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Denpasar R Haryo Sakti, dikonfirmasi pada Minggu (6/4), membenarkan hal ini. Kata dia, proses penindakan dilakukan setelah tim Pengawasan dan Intelijen Keimigrasian menerima laporan dari pecalang terkait adanya satu orang WNA yang meresahkan warga.
“Tim kemudian bergerak ke Kantor Desa Padangsambian Klod dan melakukan pemeriksaan serta pengecekan paspor terhadap WNA bersangkutan. Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa izin tinggal Visa on Arrival WNA berkewarganegaraan Maroko tersebut sudah overstayed,” ungkap Haryo yang baru dilantik sebagai Kakanim Denpasar pada 11 Maret 2025 lalu menggantikan Ridha Sah Putra yang kini menduduki jabatan baru sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia.
WNA tersebut diketahui berinisial TB, laki-laki kelahiran 19 April 1990. Dia dibawa menggunakan mobil patroli ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada Jumat (4/4) pukul 10.00 Wita. “Untuk sementara WNA tersebut kita tempatkan di ruang detensi kantor imigrasi untuk menunggu proses deportasi,” kata Haryo. 7 t