ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Peristiwa pencurian terjadi di Toko Clandys, Jalan Gatot Subroto Timur, Banjar Tembau Kelod, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, pada Rabu (7/5) siang pukul 13.00 Wita. Pelakunya adalah seorang pria berinisial IKAS, 38. Dia mencuri barang personal care berbagai merk hingga mengakibatkan korban alami kerugian Rp 5.975.000.
Modus pencurian yang dilakukan oleh karyawan swasta asal Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Karangasem ini adalah pura-pura belanja. Setelah berhasil mengambil barang incarannya dia tidak ke meja kasir tetapi langsung nyelonong keluar.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan persnya, pada Selasa (13/5) siang mengatakan pada saat masuk ke dalam toko, gelagat tersangka sudah dicurigai oleh koordinator toko, Yese Lestari, 42. Karena gelagatnya dicurigai, Yese memerintahkan karyawan untuk mengawasinya. Selain itu menghubungi Polsek Denpasar Timur.
Pada saat keliling di dalam toko, karyawan yang sudah memantaunya melihat tersangka mengambil barang personal care berbagai merk. Pada saat keluar, tersangka tidak ke kasir untuk melakukan pembayaran, melainkan langsung keluar begitu saja. Karyawan yang sudah mengawasinya langsung mencegatnya bersama Satpam.
Tersangka awalnya sempat mengelak, namun akhirnya tak berkutik setelah barang curiannya berhasil ditemukan di dalam tasnya. "Pada saat tersangka keluar dari dalam toko, anggota Polsek Denpasar Timur sudah datang dan menunggu di luar. Tersangka langsung diamankan petugas saat itu juga," beber AKP Sukadi.
Adapun barang personal care yang dicuri tersangka dari dalam toko tersebut antara lain dua botol White Secret Facial Wash, tiga botol Rexona Advanced Smooth Ro, empat botol Kahf Oil And Acne Care Face Wash, lima botol Kahf Face Wash Acne And Pore Cleanse Scrub, dua botol Rexona Women Free Spirit 45 dan lainnya dengan total kerugian Rp 5.975.000.
Selain barang personal care tersebut, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario DK 6048 GAD yang digunakan tersangka ke TKP. Tersangka dan semua barang curiannya itu diamankan ke Mapolsak Denpasar Timur. Kepada petugas, tersangka mengaku sebelumnya sudah dua kali melakukan pencurian serupa di toko tersebut. Barang hasil curian sebelumnya sudah habis dijual eceran.
"Menurut pengakuan tersangka, ini kali ketiga dia mencuri di sana. Dia beraksi seorang diri. Barang curian sebelumnya dia jual eceran. Uangnya sudah habis untuk belanja kebutuhan sehari-hari. Keterangan tersangka masih terus di dalami, mungkin dia pernah nyuri di tempat lain. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya.7 cr80