DPRD Sepakati Revisi Perda Pungutan Wisman

1 week ago 2
ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Seluruh fraksi di DPRD Provinsi Bali sepakat mendukung usulan Gubernur Bali Wayan Koster tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA). Namun, mereka juga menyoroti sejumlah aspek krusial dalam perubahan Perda tersebut, mulai dari potensi komersialisasi berlebihan, rendahnya tingkat kepatuhan, hingga dominasi pengusaha nasional dalam kerja sama pengelolaan pungutan.

Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Bali di Ruang Sidang Utama DPRD Bali Jalan Dr Kusuma Atmaja, Niti Mandala, Denpasar, Selasa (8/4) pagi. Sidang paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, dan dihadiri Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, beserta jajaran OPD Provinsi Bali. Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya I Nyoman Suwirta menyatakan mendukung revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. 

Namun, ia juga memberikan catatan tentang potensi penyimpangan teknis hingga komersialisasi berlebihan. Fraksi PDIP, pada intinya menegaskan agar pelaksanaan PWA tidak sampai merusak marwah kearifan lokal Bali di mata wisatawan mancanegara. “Kami Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali sepakat terhadap perubahan Perda Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, sepanjang aspek formulasi perubahan tersebut mampu memperkuat kepastian hukum, menjaga harmonisasi, dan kesesuaian, serta menjamin keberlanjutan tujuan pembentukan Raperda,” kata Suwirta. Suwitra juga meminta agar setiap perubahan tidak membuka peluang bagi penyimpangan teknis pelaksanaan pungutan, komersialisasi berlebihan, atau penyalahgunaan kewenangan. 

Sementara itu, Fraksi Gerindra-PSI yang dibacakan I Kade Darma Susila mengusulkan pembentukan badan pengawas independen untuk memastikan pungutan berjalan maksimal dan akuntabel. “Untuk melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Fraksi Gerindra-PSI mencermati dan mengusulkan agar dalam Ranperda dituangkan dibentuk Badan/Lembaga Pengawas yang independen,” kata Darma Susila. Terhadap skema kerja sama dengan pihak ketiga, Darma Susila meminta kejelasan mengenai definisi ‘pihak lain’ yang layak digandeng. Mereka menilai perlu ada parameter objektif dan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menghindari penyimpangan dalam pelaksanaan di lapangan.

Fraksi Partai Golkar juga menyampaikan dukungan serupa namun menekankan agar kerja sama pengelolaan PWA ke depan lebih melibatkan pengusaha lokal. Dalam pandangan umum yang dibacakan Ni Putu Yuli Artini, Golkar mengkritik dominasi pengusaha nasional dalam kerja sama selama ini. “Pengusaha lokal hanya menjadi penonton di rumahnya sendiri,” kata Yuli Artini. Selain itu, Fraksi Golkar meminta agar persentase hasil PWA dan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) benar-benar dialokasikan untuk kepentingan pariwisata yang berkelanjutan. 

Sedangkan Fraksi Demokrat-NasDem melalui I Gusti Ayu Mas Sumatri juga menyampaikan sepakat atas dua raperda yang diajukan, yaitu perubahan Perda PWA. Demokrat-NasDem menilai pelaksanaan pungutan sejak diberlakukan 14 Februari 2024 masih menghadapi kendala serius dengan realisasi hanya sekitar 33,5 persen. “Setelah dilakukan kajian dan evaluasi, Fraksi Partai Demokrat-NasDem setuju untuk dilakukan perubahan agar pelaksanaannya tidak lagi menghadapi kendala,” kata Sumatri.

Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Demokrat-NasDem juga menyoroti sejumlah isu aktual yang dinilai perlu menjadi perhatian bersama. Salah satunya adalah maraknya berita viral di media sosial mengenai dugaan penyelundupan hukum oleh wisatawan asing. Beberapa wisatawan asing diduga melakukan praktik perkawinan kontrak dengan warga lokal untuk dapat membeli atau menguasai properti di Bali seperti tanah, hotel, dan vila. "Fraksi Demokrat-NasDem mohon kepada saudara Gubernur untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait, khususnya Imigrasi dan Kepolisian, dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap orang asing di Bali," ujarnya.

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta mengatakan perubahan perda ini bertujuan menciptakan pranata hukum yang lebih baik dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan pengawasan. “Yang pertama, kami atas nama Gubernur dan Pemerintah Provinsi Bali memberikan apresiasi kepada fraksi-fraksi DPRD Bali bertalian dengan pemandangan umum fraksi-fraksi yang tadi disampaikan. Ini semua konstruktif demi membuat pranata hukum yang bagus, itu intinya,” ujar Giri Prasta ditemui usai sidang paripurna. 

Ia menyoroti dalam pelaksanaan pungutan wisman sebelumnya, dari total 6,3 juta wisatawan asing yang datang ke Bali, hanya sekitar 2,1 juta yang tercatat membayar. Angka itu baru mencapai 33,5 persen. Karena itu, melalui perubahan perda ini, Pemprov Bali akan menggandeng pihak ketiga agar pelaksanaan pemungutan lebih optimal dan akuntabel.

“Kita harus melihat teknologi, bagaimana real time, persoalan penggunaan itu. Ini tujuannya hanya satu, demi kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat Bali. Ini adalah salah satu role model yang bagus yang perlu kita sikapi dengan baik,” jelasnya. Soal kerja sama dengan pihak ketiga untuk pemungutan PWA, Giri Prasta mengatakan mekanismenya masih akan diatur lebih lanjut. Saat ini, perda yang dibahas merupakan dasar atau ‘roh’ dari pengaturan yang akan datang.

Anggota Fraksi PDIP I Nyoman Suwirta serahkan naskah pandangan umum fraksinya. –IST 

Selain PWA, Giri Prasta juga menyinggung pentingnya penguatan perda terkait perlindungan lingkungan yaitu yang sedang digodok saat ini Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055. Menurutnya, penataan Bali harus berpikir jangka panjang, bahkan hingga 100 tahun ke depan.

Giri Prasta juga menekankan pentingnya Perda Lingkungan yang selaras dengan arah pembangunan jangka panjang Bali, termasuk dalam menghadapi tantangan dari regulasi pusat seperti Undang-Undang Cipta Kerja (omnibus law).  Ia mencontohkan, dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB), seseorang sudah bisa berusaha, apalagi di jalur hijau. Namun tetap diperlukan pengaturan daerah yang kuat agar nilai-nilai lokal tetap terjaga. “Sekarang ini bagus sekali tatanan yang dibuat oleh Provinsi Bali bersama dengan DPRD Bali. Ini untuk rakyat Bali semua. Program pelaksanaan untuk Pulau Bali yang kita cintai bersama ini sudah terstruktur,” kata. 7 t
Read Entire Article