ARTICLE AD BOX
Ketua Fraksi PDIP Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi menyebutkan ranperda ini penting untuk memastikan bahwa beras merah sebagai produk khas Tabanan. Menurutnya, beras merah hanya bisa tumbuh di wilayah tertentu di Tabanan karena faktor geografis yang unik.
“Beras merah ini tidak bisa tumbuh di tempat lain. Kami ingin melindungi orisinalitasnya. Dengan sertifikasi IG dan HAKI, kami ingin menjadikan beras merah sebagai identitas daerah,” ujar Eka, Kamis (10/4).
Menurutnya, Perda ini nanti akan memberikan perlindungan hukum kepada petani local. Seperti kelompok subak, desa adat, dan desa dinas. DPRD berharap beras merah Tabanan bisa memiliki nilai jual lebih tinggi dan terserap pasar premium, termasuk hotel dan Perusda. "Tahun ini, ranperda direncanakan mulai dibahas di Komisi II DPRD Tabanan. Selain perlindungan hukum, regulasi ini juga menargetkan hilirisasi produk agar lebih siap bersaing di pasar," jelasnya.
Dia menambahkan beras merah Tabanan sebelumnya telah diajukan dalam daftar usulan perlindungan HAKI oleh Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Permenkumham No. 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis. "Jadi kami berharap perda ini bisa memperkuat posisi Tabanan sebagai lumbung pangan Bali dan meningkatkan kesejahteraan petani," tandas politisi PDIP asal Dess Batanyuh, Kecamatan Marga ini. 7des