ARTICLE AD BOX
Ketua Pengurus Harian PHDI Bali I Nyoman Kenak meminta umat mengikuti tatanan dalam surat edaran guna kelancaran dan kenyamanan pamedek mengikuti Karya Ida Bhatara Turun Kabeh.
Kenak mengatakan surat edaran Gubernur Bali telah mengatur banyak aspek guna mendukung kenyamanan dan keamanan pamedek selama Karya Ida Bhatara Turun Kabeh, mulai alur kedatangan, transportasi, hingga kebersihan.
"Mobil mogok sudah ada yang antisipasi, persatuan bengkel mobil," kata Kenak, Kamis (3/4). Kenak mewanti umat untuk disiplin menjaga kebersihan lingkungan selama berada di area Pura Agung Besakih. Pamedek diminta tidak menggunakan kantong plastik dan tidak membawa minuman kemasan sekali pakai. Selain itu, masih adanya umat yang menyimpan sampah dan membuangnya di sepanjang perjalanan pulang diharapkan tidak terjadi lagi.
Kenak mengakui larangan pedagang menjual makanan dan minuman kemasan masih menjadi tantangan dalam menerapkan kampanye hijau di Pura Agung Besakih. "CCTV ditambah bagus untuk memantau daerah rawan," ujar mantan Ketua PHDI Kota Denpasar. Untuk diketahui Puncak Karya Ida Bhatara Turun Kabeh tahun ini akan dilaksanakan pada Saniscara Wage Julungwangi bertepatan dengan Purnama Kedasa, Sabtu (12/4) nyejer selama 21 hari sampai dengan Saniscara Kliwon Kuningan, Sabtu 3 Mei 2025.
Adapun dalam Surat Edaran Gubernur Bali diatur pamedek/pengunjung harus masuk melalui Candi Bentar di area Manik Mas, sesuai tatanan di Pura Agung Besakih. Selanjutnya, pamedek/pengunjung yang menggunakan bus/truk disediakan kendaraan shuttle bus listrik dari tempat parkir Kedungdung ke area Manik Mas dan sebaliknya. "Pamedek berjalan kaki dari area Manik Mas ke area Bencingah. Khusus untuk sulinggih, lansia, wanita hamil, wanita yang mengajak bayi/anak balita, dan difabel disediakan kendaraan angkutan khusus (buggy),” ujar Gubernur Bali Wayan Koster.

Ketua Pengurus Harian PHDI Bali I Nyoman Kenak. –IST
Pamedek yang akan melaksanakan persembahyangan ke Pura Agung Besakih, berkewajiban mengikuti jadwal bersamaan dengan Panganyar masing-masing Kota/Kabupaten, serta Pamedek dari Luar Bali, sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni Kabupaten Klungkung pada hari Senin (Soma Umanis Sungsang), 14 April 2025. Kota Denpasar pada hari Rabu (Buda Pon Sungsang), 16 April 2025. Kabupaten Badung pada hari Kamis (Wrehaspati Wage Sungsang), 17 April 2025. Kabupaten Jembrana pada hari Jumat (Sukra Kliwon Sungsang), 18 April 2025. Kabupaten Gianyar pada hari Jumat (Sukra Paing Dungulan), 25 April 2025. Luar Bali pada hari Sabtu (Saniscara Pon, Dungulan), 26 April 2025.
Luar Bali pada hari Minggu (Redite Wage Kuningan), 27 April 2025. Kabupaten Karangasem pada hari Senin (Soma Kliwon Kuningan), 28 April 2025. Kabupaten Tabanan pada hari Selasa (Anggara Umanis Kuningan), 29 April 2025. Kabupaten Buleleng pada hari Rabu (Buda Paing Kuningan), 30 April 2025.
Kabupaten Bangli pada hari Kamis (Wraspati Pon Kuningan), 1 Mei 2025.
Dan, Provinsi Bali/Panitia Besakih pada Panyineban Karya hari Sabtu (Saniscara Kliwon Kuningan), 3 Mei 2025.
Gubernur Koster menegaskan, wisatawan hanya dapat memasuki kawasan suci Pura Agung Besakih di luar area persembahyangan. Pamedek/pengunjung wajib membawa kantong sampah untuk menampung sampah selama berada di kawasan suci Pura Agung Besakih. “Pamedek/pengunjung wajib menaati ketentuan yang diberlakukan oleh Badan Pengelola, khusus yang berkaitan dengan pemanfaatan Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih,” tegas gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini. 7