ARTICLE AD BOX
"Kami pastikan setiap pengembang perumahan di Kabupaten Jembrana harus membayar retribusi PBG. Karena kalau tidak membayar, mereka tidak bisa mendapatkan kredit dari bank," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jembrana Made Budhiarta di Negara, seperti dilansir Antara, Sabtu.
Dengan persyaratan yang harus menyertakan dokumen pembayaran retribusi PBG saat mengajukan kredit ke bank, pihaknya yakin seluruh pengembang perumahan di Jembrana sudah membayar retribusi tersebut.
"Lazimnya pengembang perumahan kan bekerja sama dengan bank sehingga konsumen membayar cicilan rumah ke pihak bank. Kalau belum ada bukti izin PBG, pengembang tidak bisa menjual perumahan yang mereka bangun karena tidak ada bank yang bersedia membiayai," katanya.
Terkait dengan nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi PBG pada tahun 2024, ia mengatakan, hal tersebut wewenang dari Dinas Pekerjaan Umum.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman Jembrana I Wayan Sudiarta saat dikonfirmasi besaran PAD dari retribusi PBG mengarahkan ke Kepala Bidang Cipta Karya dinas tersebut.
"Saya masih sembahyang di Besakih. Untuk data itu bisa menghubungi Kabid Cipta Karya," katanya lewat aplikasi perpesanan.
Kepala Bidang Cipta Karya I Nyoman Wiartha yang dihubungi mengatakan, sepanjang tahun 2024 sebanyak 191 izin PBG pihaknya berikan.
"Tapi jumlah itu mencakup semua jenis bangunan, tidak hanya khusus pengembang perumahan saja," katanya.
Dari 191 PBG yang diberikan tersebut, menurut dia, Pemkab Jembrana mendapatkan pemasukan sebesar Rp754 juta lebih sebagai PAD.
Sebelumnya dalam sejumlah kesempatan Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan mengatakan dengan efisensi dari pemerintah pusat pihaknya akan mencari terobosan untuk menambah pendapatan daerah tersebut salah satunya dengan meningkatkan PAD.